Sabtu, 22 Agustus 2026

Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng

Administrator - Jumat, 20 Juni 2025 21:32 WIB
Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng
Ist/Oji
BA alias Aditya (20), warga Kelambir V Gang Al Badar 7 No. 2, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN,Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi alias pil geleng-geleng.

Kali ini, seorang pemuda berinisial BA alias Aditya (20), warga Kelambir V Gang Al Badar 7 No. 2, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan polisi.

Aditya ditangkap pada Selasa dini hari (17/6/2025) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan saat Unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman sedang melakukan patroli di kawasan yang kerap diinfokan sebagai lokasi peredaran narkoba.

Ketika melintas di lokasi tersebut, tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:

Saat menyadari kehadiran polisi, pria tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Petugas pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

5 butir pil ekstasi warna merah muda dalam plastik klip transparan dengan berat netto 1,70 gram

3 butir pil ekstasi warna kuning dalam plastik klip transparan dengan berat netto 1,03 gram

1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2353 ADJ

1 unit ponsel merek VIVO warna biru

"Terduga BA alias Aditya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, pada Jumat malam (20/6/2025).

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai.

"Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap para bandar dan pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas AKP Junaidi. (Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Tiga Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan
Polisi Amankan 29 Kg Barang Terlarang dan 122.629 Butir Ekstasi
Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polres Sibolga Patroli Malam Skala Luas
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Cewek Pelaku Pod Getar
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Dairi, Cegah Kejahatan C3 dan Jaga Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru