Jumat, 19 Juni 2026

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Ganja 12,36 Gram di Jalan Merbou

Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Juni 2026 11:27 WIB
Polres Pematangsiantar     Berhasil Amankan Pemilik Ganja 12,36 Gram   di Jalan Merbou
Ist
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Terduga Pelaku RB sedang duduk di warung di Jalan Merbou

POSMETRO MEDAN, SIANTAR -Satuan Reserse Narkoba (Satresnrkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Marbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 11 Juni 2026 sore sekira pukul 15.20 WIB.

Tersangka tersebut inisial RB (43) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanyapelaku kepemilikan narkotika di Jalan Marbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 11 Juni 2026 sore sekira pukul 15.20 WIB Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkapnya dengan meringkus Terduga Pelaku RB sedang duduk di warung di jalan Merbou tersebut.

Kemudian ditemukan barang buki berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket dibalut plastik merah berat bruto 12,36 gram, 1 buah kertas tiktak merek toreador di temukan di bawah meja yang sebelum nya diletakkan dari tangan kanannya, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam dari atas meja dan uang tunai sebesar Rp.180.000 yang ditemukan didalam tas sandang warna hitam.

Baca Juga:

Diinterogasi Terduga Pelaku RB mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan ganja diperolehnya dari seroang laki laki inisial OH di Jalan Gaharu. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial OH tersebut sudah tidak dapat dihubungi kemudian RB beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"RB sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakanPasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," Pungkas AKP Irwanta.(HPPS)

Tags
beritaTerkait
PLN Soal Pemadaman Listrik Bergilir, Menteri Bahlil Bilang Begini
Meksiko Jadi Negara Pertama yang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap
MotoGP Sudah Berubah: Dulu Adu Skill Pebalap, Kini Jago-jagoan Teknisi
Nilai Tukar Rupiah Melemah Seiring Prospek Kenaikan Suku Bunga The Fed
Pemko Pematangsiantar Perbaiki Jalan Berlubang di Simpang Jalan S Parman dan Jalan Sangnaualuh
komentar
beritaTerbaru