Senin, 22 Juni 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu

Salamuddin Tandang - Senin, 22 Juni 2026 12:23 WIB
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Ist
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang amankan LS (43) bersama barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram.

POSMETRO MEDAN,DELI SERDANG — Polda Sumut, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (43) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 506,87 gram.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, SI.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Personel kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka LS.

Baca Juga:

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang berada di atas meja di depan tersangka saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.(HPSU)

Tags
beritaTerkait
Baharkam Polri Terus Dorong Penguatan Sitkamling Melalui Pendekatan Dialogis dan Humanis
Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Polresta Deli Serdang Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Ramalan Cuaca Kota Medan Senin 22 Juni 2026 Bakalan Diguyur Hujan Ringan, Kecuali Kecamatan Ini
Gubsu Bobby Minta AMPI Satukan OKP Sumut Selesaikan Permasalahan
Nilai Tukar Rupiah Senin Pagi Ini Melemah Menjadi Rp17.813 per Dolar AS
komentar
beritaTerbaru