Senin, 29 Juni 2026

Warga Siantar 'Gol', Curi HP dan Kuras Uang di Rekening Lewat SMS Banking

P. Silalahi - Senin, 29 Juni 2026 10:55 WIB
Warga Siantar 'Gol', Curi HP dan Kuras Uang di Rekening Lewat SMS Banking
Facebook @Sekilas Sumut
Warga Pematang Siantar berinisial GP yang kini harus berurusan dengan polisi.

POSMETRO MEDAN- Seorang pria berinisial GP, warga Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone milik seorang pengendara yang sedang beristirahat di Jalan Asahan Kilometer 3,5 tepatnya di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Selain mencuri handphone, pelaku juga diduga menguras rekening korban melalui fasilitas SMS Banking. Uang milik korban sebesar Rp5 juta disebut ditransfer ke akun DANA milik pelaku.

Baca Juga:

Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam sebuah postingan anonim Facebook @sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 29 Juni 2026 mengatakan korban bernama Herbin CR Simanjuntak, warga Balige, Kabupaten Toba.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:

Saat itu, kata polisi, korban yang sedang dalam perjalanan dari Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar merasa kelelahan.

Korban kemudian memutuskan beristirahat di kawasan Jalan Asahan.

Menurut Verry, korban sempat menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 05.18 WIB. Setelah itu, korban kembali beristirahat.

Namun, sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang tadi diletakkan di bangku sudah hilang.

"Korban sempat menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 05.18 WIB. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone miliknya yang diletakkan di bangku sudah tidak ada lagi," ujar Verry, Minggu, 28 Juni 2026.

Setelah menguasai handphone korban, pelaku diduga memanfaatkan fasilitas SMS Banking yang ada di perangkat itu.

Pelaku kemudian mentransfer uang Rp5 juta dari rekening BRI milik korban ke akun DANA miliknya.

Polisi yang menerima laporan kemudian memburu pelaku.

Akhirnya GP berhasil diamankan pada Jumat sore, 26 Juni 2026 di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.

Kini, pelaku berusia 23 tahun itu telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku GP dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Pengedar Narkoba Ditangkap di Porsea, Kantongi 9 Paket Sabu, Nginap di Polres Toba
Korupsi Dana Desa Rp2,9 M, Mantan Kades Dituntut 8 Tahun Penjara
Sumut Perkuat Posisi Danau Toba Jadi Destinasi Wisata Olahraga Dunia
Sosialisasi BOS Pesantren 2025, Kabid Pakis Sumut Berharap Alokasi Anggaran Meningkat
Polsek Siantar Martoba Respons Cepat, Cek TKP Ada Laporan Keributan
Kadis SDABMBK Hadiri Rapat Koordinasi dengan Danantara Indonesia
komentar
beritaTerbaru