Wakapolres Sibolga Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI
Wakapolres Sibolga Hadiri Peringatan HUT ke81 TNI tahun 2026.
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Seorang kepala desa berinisial RA harus menerima sanksi adat berupa denda emas seberat 10 gram. Tak hanya itu, hasil musyawarah adat juga mewajibkan pelaksanaan selamatan bersih desa dengan menyembelih seekor kambing jantan berusia dua tahun.
Sanksi tersebut diputuskan setelah RA diketahui berada di rumah seorang perangkat Desa Sido Urip berinisial NA, yang berstatus janda pada Rabu malam, 30 September 2026.
Baca Juga:
Peristiwa yang terjadi di Dusun I Desa Sido Uripdi Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara itu kemudian menjadi perhatian warga hingga berujung pada penyelesaian melalui mekanisme adat setempat.
Informasi mengenai keberadaan RA di rumah NA yang berstatus janda diketahui warga sekitar tengah malam. Warga bersama kepala dusun kemudian mendatangi rumah tersebut untuk memastikan situasi yang terjadi.
Baca Juga:
Persoalan itu selanjutnya dibawa ke forum musyawarah adat yang digelar pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, masyarakat, kedua pihak yang bersangkutan, serta Bhabinkamtibmas.
Setelah melalui pembahasan bersama, musyawarah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebagai bentuk penyelesaian persoalan tersebut. Salah satu keputusan utamanya adalah pemberian sanksi berupa denda senilai 10 gram emas kepada pihak yang dikenai ketentuan adat.
Selain denda emas, musyawarah juga menyepakati pelaksanaan selamatan bersih desa dengan menyembelih satu ekor kambing jantan berumur dua tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil kesepakatan adat yang telah dibahas bersama dalam pertemuan tersebut.
Seluruh hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan kesepakatan. RA dan NA disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut.
Kepala Desa Sido Urip, Sukarnoto, --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Adbondro pasmi yang terlihat POSMETRO MEDAN, Minggu 4 Oktober 2026-- membenarkan bahwa penyelesaian persoalan itu telah dilakukan melalui musyawarah adat. Ia menyebut pelaksanaan sanksi maupun tindak lanjut lainnya akan berjalan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan bersama.
Wakapolres Sibolga Hadiri Peringatan HUT ke81 TNI tahun 2026.
Sumut 8 menit lalu
Posmetro Medan , Binjai Kawanan begal kembali beraksi dan semakin nekat di wilayah hukum Polres Binjai . Kali ini seorang pelajar pria di
Peristiwa satu jam lalu
Digerebek Bareng Janda, Seorang Kades Kena Sanksi Adat.
Peristiwa satu jam lalu
KAPOLRI YANG BARU TUNJUK IRJEN SUWONDO NAINGGOLAN JADI KAPOLDA MALUKU
Profil 2 jam lalu
IRT di Tapung Hulu Diamankan, Dua Paket Sabu Diduga Ditemukan di Dekat Rumah.
Peristiwa 2 jam lalu
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapian Nauli, 5 Unit Chromebook Disita.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepedulian terhadap masyarakat terus diwujudkan jajaran Kecamatan Medan Baru melalui kegiatan Tali Asih yang dilak
Medan 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Sehari setelah menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Suasana Halaman Masjid Al Ikhlas, Jalan Raharja, Lingkungan 12, Pondok Batuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Meda
Medan 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang RSUD Drs. H. Amri Tambunan menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai keluhan pasien yang memperta
Sumut 24 jam lalu