Sabtu, 17 Oktober 2026

Sekretaris HIPMI Karo Diduga Terlibat Penyekapan Dan Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Hingga Tewas

Evi Tanjung - Rabu, 15 Juli 2026 18:46 WIB
Sekretaris HIPMI Karo  Diduga Terlibat Penyekapan Dan Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Hingga Tewas
Jpg
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, saat pers rilis terkait tewasnya anak dibawah umur akibat penganiayaan orang dewasa

Dalam kasus yang menewaskan RCS, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, untuk perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya, penyidikan dilakukan oleh Satres PPA Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Kapolres membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan petugas pos retribusi pendakian Gunung Sibayak. Namun, dalam pemaparan kronologi, polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi secara spontan akibat dugaan pencurian dan belum menjelaskan secara rinci dugaan adanya penyekapan di dalam sebuah ruangan sebagaimana informasi yang beredar.

Sementara itu, seorang pengurus HIPMI Kabupaten Karo membenarkan bahwa tersangka RS hingga kini masih tercatat sebagai Sekretaris HIPMI Karo.

Baca Juga:

"Sampai sekarang masih aktif, Bang. Belum ada informasi terkait perubahan formatur," ujar salah seorang pengurus HIPMI Karo melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.(jpg/mrk)

Tags
beritaTerkait
Kerjasama Berbagai Bidang, Kejati Sumut, Aceh dan Riau Teken PKS dengan Kodaeral I
Forwaka Dairi Resmi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme Jurnalis dan Perlindungan Hukum
Warga Perumnas Mandala Apresiasi Langkah Cepat Bupati Deli Serdang Perbaiki Jalan
Polres Binjai Grebek Diduga Barak di Pekan Binjai
Dugaan Judi Dadu Besar Kecil di Bahorok Bebas Beroperasi, Pengunjung Disebut Wajib Serahkan  Smartphone
Rico Waas Instruksikan Rehabilitasi Kantor Lurah Yang Rusak, Wujudkan Pelayanan Publik yang Representatif
komentar
beritaTerbaru