Rabu, 15 Juli 2026

Sekretaris HIPMI Karo Diduga Terlibat Penyekapan Dan Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Hingga Tewas

Evi Tanjung - Rabu, 15 Juli 2026 18:46 WIB
Sekretaris HIPMI Karo  Diduga Terlibat Penyekapan Dan Penyiksaan Anak Di Bawah Umur Hingga Tewas
Jpg
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, saat pers rilis terkait tewasnya anak dibawah umur akibat penganiayaan orang dewasa

Posmetro Medan, Karo- Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RCS (17), warga Kota Medan, di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, terus menjadi sorotan. Dalam perkara ini, Polres Tanah Karo telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Salah satu diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karo.0

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi para Pejabat Utama Polres Karo, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).

Kapolres menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan mengenai seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Hasil penyelidikan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian mengungkap adanya dua perkara yang saling berkaitan.

Baca Juga:

"Perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Selain RCS yang meninggal dunia, enam korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para korban sebelumnya mendaki Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian mendapat informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan tersebut.

Berbekal dugaan itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk seorang petugas retribusi pendakian, diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan menganiaya para korban.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku kemudian menjemput seorang remaja lain yang disebut-sebut pernah terlibat pencurian di kawasan Gunung Sibayak dari Desa Tongging. Korban dibawa kembali ke lokasi dan diduga dianiaya secara bersama-sama hingga meninggal dunia.

Polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Mereka diduga melakukan kekerasan dengan cara mengikat korban, memukul menggunakan tangan, benda tumpul dan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu selang berwarna biru, tiga tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam kasus yang menewaskan RCS, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, untuk perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya, penyidikan dilakukan oleh Satres PPA Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Kapolres membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan petugas pos retribusi pendakian Gunung Sibayak. Namun, dalam pemaparan kronologi, polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi secara spontan akibat dugaan pencurian dan belum menjelaskan secara rinci dugaan adanya penyekapan di dalam sebuah ruangan sebagaimana informasi yang beredar.

Sementara itu, seorang pengurus HIPMI Kabupaten Karo membenarkan bahwa tersangka RS hingga kini masih tercatat sebagai Sekretaris HIPMI Karo.

"Sampai sekarang masih aktif, Bang. Belum ada informasi terkait perubahan formatur," ujar salah seorang pengurus HIPMI Karo melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.(jpg/mrk)

Tags
beritaTerkait
2 Remaja Main Pil Kepala Singa, Mau Dijual Lagi Eh.. Terciduk
Perkuat Sinergitas, Kapolresta Deli Serdang Jalin Silaturahmi ke Kodim 0204/DS dan Kejari Deli Serdang
Pemko Medan Datangi Pertamina, Minta Kepastian Penyebab Antrean Panjang BBM di SPBU
Dek Nico Siap Hadang Bang Messi, Kesempatan Sekali Seumur Hidup
Respon Cepat, Kapolsek Medan Kota Terjun Langsung Pantau 7 SPBU di Wilayah Hukummya
Ngeri! Kereta Api Terjebak di Tengah Kebakaran Hutan Kanada
komentar
beritaTerbaru