Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Kunker ke Samsat Sekip
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 6 jam lalu
Posmetro Medan, Karo- Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial RCS (17), warga Kota Medan, di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo, terus menjadi sorotan. Dalam perkara ini, Polres Tanah Karo telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Salah satu diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karo.0
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi para Pejabat Utama Polres Karo, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).
Kapolres menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan mengenai seorang remaja yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Hasil penyelidikan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian mengungkap adanya dua perkara yang saling berkaitan.
Baca Juga:
"Perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Selain RCS yang meninggal dunia, enam korban lainnya masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17) mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para korban sebelumnya mendaki Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian mendapat informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki di kawasan tersebut.
Berbekal dugaan itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk seorang petugas retribusi pendakian, diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan menganiaya para korban.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa para pelaku kemudian menjemput seorang remaja lain yang disebut-sebut pernah terlibat pencurian di kawasan Gunung Sibayak dari Desa Tongging. Korban dibawa kembali ke lokasi dan diduga dianiaya secara bersama-sama hingga meninggal dunia.
Polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Mereka diduga melakukan kekerasan dengan cara mengikat korban, memukul menggunakan tangan, benda tumpul dan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu selang berwarna biru, tiga tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam kasus yang menewaskan RCS, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, untuk perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya, penyidikan dilakukan oleh Satres PPA Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Kapolres membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan petugas pos retribusi pendakian Gunung Sibayak. Namun, dalam pemaparan kronologi, polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi secara spontan akibat dugaan pencurian dan belum menjelaskan secara rinci dugaan adanya penyekapan di dalam sebuah ruangan sebagaimana informasi yang beredar.
Sementara itu, seorang pengurus HIPMI Kabupaten Karo membenarkan bahwa tersangka RS hingga kini masih tercatat sebagai Sekretaris HIPMI Karo.
"Sampai sekarang masih aktif, Bang. Belum ada informasi terkait perubahan formatur," ujar salah seorang pengurus HIPMI Karo melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka.(jpg/mrk)
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Fauzi Beserta Kaban Dispendasu dan Kepala Jasa Raharja Kunker ke Samsat Sekip.
Medan 6 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rapat Paripurna, Dorong Percepatan Tindak Lanjut Hasil Reses DPRD Kota Medan.
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan aktivitas Gunungapi S
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang lakilaki dengan inisial A (55) & MD (42) yang d
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, melantik lima Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan 12 pejabat fungsi
Sumut 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN , Batang Kuis Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meminta arahan pemerintah pusat untuk memperkuat penyelarasan pr
Sumut 10 jam lalu
Kenaikan status tersebut mulai berlaku pada 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB, setelah Gunung Sinabung mengalami erupsi pada pukul 10.17 WIB.
Sumut 11 jam lalu
200 Mahasiswa Parliament Tour ke DPRD Medan, Bahas Fungsi Legislasi Pengawasan dan Anggaran.
Medan 11 jam lalu
Workshop Digital Entrepreneurship KEK, Pj Sekda Erfin Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital.
Medan 11 jam lalu
Kehilangan Kepercayaan, Mahasiswa UDA Bakar Ban di Depan LLDikti Wilayah 1 Sumatera Utara.
Medan 11 jam lalu