Rifani Putri Azani Lubis Mahasiswi ST Bhinneka Raih Miss Intelegensia Miss Hijab Sumatera Utara 2026
Rifani Putri Azani Lubis Mahasiswi ST Bhinneka Raih Miss Intelegensia Miss Hijab Sumatera Utara 2026.
Lifestyle 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN, TAPANULI TENGAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. AS ditangkap atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tertanggal 24 Juli 2026.
Pencurian ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah. Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat keluar ke teras. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp28.000.000.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong tersebut.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI," ujar IPTU Dian AP. ( Gab)
Rifani Putri Azani Lubis Mahasiswi ST Bhinneka Raih Miss Intelegensia Miss Hijab Sumatera Utara 2026.
Lifestyle 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhan Kepedulian terhadap masyarakat pesisir kembali diwujudkan Rumah Zakat Medan melalui penyaluran bantuan pangan ba
Medan 58 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah PW Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) Sumut periode 2026 2030 berlangsung suks
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, TAPANULI TENGAH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDANAksi kemanusiaan ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan. Jajara
Medan 4 jam lalu
Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba lintas kabupaten.
Sumut 6 jam lalu
Mengenal Lebih Dekat Sosok Bonauli Rajagukguk, S.H.
Profil 7 jam lalu
Arsenal Bidik Vinicius Junior di Bursa Transfer Musim Panas Ini
Sport 13 jam lalu
Reses VI Anggota DPRD Kota Medan dr Ade Taufiq Dihujani Aspirasi Warga.
Medan 13 jam lalu
Jelang Porprovsu, Atlet Kota Medan Jalani Tes Fisik dan Kesehatan
Medan 14 jam lalu