Sabtu, 12 September 2026

Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi

Evi Tanjung - Sabtu, 12 September 2026 21:38 WIB
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi
Ist/Diskominfostan
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.

POSMETRO MEDAN,BERINGIN – Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Jumat (11/9/2026).

Bangunan yang belum selesai tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Penertiban dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.

"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah," tegas Bupati.

Baca Juga:

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

"Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas," lanjutnya.

Baca Juga:

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait bangunan tersebut.

"Hari ini kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban," ujarnya.

Lom Lom menegaskan, Pemkab Deli Serdang akan terus menindak indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Penertiban turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang. Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemkab Deli Serdang dalam menjaga ketertiban lingkungan.

"Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti ini berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba," katanya.

Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Tinjau Ruas Jalan STM Hilir yang Longsor
Bupati Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir
Turun langsung ke Belawan–Marelan, Wali Kota Medan Gaspol Bersih-bersih dan Serap Aspirasi Warga
Cabuli Seorang Wanita di Toilet Umum, Pria Ini Ditangkap Petugas
Gelar Rakerda, PJS Sumut Siapkan Sejumlah Program Kerja Unggulan
Polda Sumut Turun ke Siantar Bongkar Kasus Narkoba, Seorang Bandar 'Gol'
komentar
beritaTerbaru