Sepeda motor hasil curian selanjutnya diduga dijual kepada penadah.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk bermain judi online.
Baca Juga:
Kapolsek Delitua,--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @sekilas sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 10 Agustus 2026-- menyebut sedikitnya terdapat enam laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang diterima pihaknya dan diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Baca Juga:
Saat proses penangkapan berlangsung, polisi menyebut pelaku melakukan perlawanan.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
DA kini ditahan di Mapolsek Delitua untuk menjalani proses hukum lanjutan.***
Tags
beritaTerkait
komentar