Minggu, 18 Oktober 2026
Bongkar Rumah, Gasak HP, Tas Berisi Duit dan ATM

Sebulan Aman, Eh Ditangkap Lagi Nongki di Taman

Faliruddin Lubis - Sabtu, 29 Agustus 2026 13:45 WIB
Sebulan Aman, Eh Ditangkap Lagi Nongki di Taman
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN,Asahan-- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Seorang pria berinisial RI (27), warga Kecamatan Sei Dadap, berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tepatnya sebulan yang lalu. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Baca Juga:

Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Pengungkapan kasus bermula setelah Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan analisa terhadap kasus tersebut.

Baca Juga:

Tim yang dipimpin IPDA Rafi Kurnia Putra.C, S.Tr.I.K., selaku Kanit Jatanras Polres Asahan, kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Tanjungbalai.

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RI di Taman Sudirman. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit handphone Android sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Geger! Sesosok Mayat Ditemukan di Perumahan Kasper Pematangsiantar
Wanita Tewas di Karaoke Neeta Kisaran, Polisi Selidiki Dugaan Overdosis
Ssst... Kota Pematangsiantar Terima Bantuan Bedah Rumah tak Layak Huni 634 Unit
Pria Ini Jual Hasil Curian Cuma Rp200 Ribu Padahal Barangnya AC dan Televisi
Rumah Zakat Dukung Kemandirian Ekonomi 8 Pedagang Sekolah melalui Bantuan Modal Usaha
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
komentar
beritaTerbaru