Kamis, 22 Oktober 2026

Tergiur Duit Rp80 Juta, Pria Asal Jatim Nyangkut di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ineks

Faliruddin Lubis - Senin, 07 September 2026 10:40 WIB
Tergiur Duit Rp80 Juta, Pria Asal Jatim Nyangkut di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ineks
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Asahan-- Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai.

Baca Juga:

Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial J. Kepada petugas, ia mengaku narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan diperoleh berdasarkan perintah seseorang yang berada di wilayah Madura.

Junaidi mengaku diperintahkan untuk membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Jika barang berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.

Tags
beritaTerkait
Polres Simalungun Gerebek Rumah di Tapian Dolok, 1,99 Gram Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar Kasus Narkotika di Kabanjahe, 2 Pria Diamankan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Wanita Tewas di Karaoke Neeta Kisaran, Polisi Selidiki Dugaan Overdosis
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
komentar
beritaTerbaru