Senin, 07 September 2026

Tergiur Duit Rp80 Juta, Pria Asal Jatim Nyangkut di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ineks

Faliruddin Lubis - Senin, 07 September 2026 10:40 WIB
Tergiur Duit Rp80 Juta, Pria Asal Jatim Nyangkut di Asahan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Ineks
IST
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Asahan-- Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura.

Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai.

Baca Juga:

Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial J. Kepada petugas, ia mengaku narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan diperoleh berdasarkan perintah seseorang yang berada di wilayah Madura.

Junaidi mengaku diperintahkan untuk membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Jika barang berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.

Namun, sebelum menjalankan pengiriman tersebut, J lebih dahulu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dan tujuan akhir narkotika.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan. (HPA/red)

Tags
beritaTerkait
4 Kg Sabu di Labuhanbatu Gagal Edar,  Pria Ini Ditangkap di Loket Bus ALS
Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika, 8 Gram Sabu Diamankan
Polres Karo Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Situnggaling
Gawat! Kepala Lingkungan di Medan Diduga Jadi Kurir, Polisi Sita 600 Butir Ekstasi
WBP Diduga Edarkan Sabu dari Dalam Lapas Binjai, Leo Disebut Kerap Gunakan Pod Getar Bersama Petugas
komentar
beritaTerbaru