Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi Tinjau Pasar Petisah, Dorong Penataan Trotoar Dan Infrastruktur Pendukung
Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi Tinjau Pasar Petisah, Dorong Penataan Trotoar Dan Infrastruktur Pendukung.
Medan 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Lina Kwan (44). Korban tewas setelah dianiaya secara brutal oleh tersangka D.C (41) di sebuah rumah di Jalan Pukat II, Medan Tembung.
Aksi keji ini dipicu oleh dendam lama dan paranoia tersangka yang berada di bawah pengaruh narkotika.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa motif tersangka dilandasi oleh sakit hati dan rasa ditipu.
"Tersangka memiliki dendam terkait kasus penganiayaan di tahun 2023. Ia mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada korban untuk mengurus perkaranya saat itu, namun ia tetap ditahan," ujar Bayu dalam keterangan presnya, Rabu (27/8/2025).
Puncak dari kekejian ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Menurut kronologi yang diungkap polisi, pertikaian antara korban dan tersangka sudah dimulai sejak pagi hari. Situasi memanas pada pukul 20.00 WIB ketika tersangka, yang curiga sabu-sabu miliknya berkurang, menuduh korban hendak menjebaknya.
Dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh narkoba, D.C memukuli korban berulang kali sambil terus menanyakan keberadaan narkotika tersebut. Meski korban sudah menunjuk beberapa lokasi, sabu-sabu yang dicari tidak ditemukan. Amarah tersangka semakin menjadi-jadi.
"Tersangka terus memukuli badan, tangan, serta kepala korban dengan menggunakan botol bir, meskipun korban sudah berusaha melindungi diri di ujung tempat tidur," tambah Bayu.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap fakta-fakta penyiksaan lain yang lebih mengerikan. Tersangka diketahui menyekap korban di lantai tiga rumahnya, merampas akses komunikasi, dan pernah melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan botol bir ke kemaluan korban.
"Bahkan, tersangka juga pernah memaksa korban meminum air seninya sendiri yang ditaro dalam baskom," ungkap bayu.
Korban yang telah bersimbah darah akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan berat tersebut. Kasus ini terungkap setelah viral dimedia sosial dan pihak satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka D.C dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 ayat (3) mengenai penyekapan yang berujung maut," pungkas bayu.
(dam)
Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi Tinjau Pasar Petisah, Dorong Penataan Trotoar Dan Infrastruktur Pendukung.
Medan 5 menit lalu
Dana desa diduga jadi pemicu ratusan warga membakar tujuh kantor pemerintahan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Peristiwa 6 menit lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan FR (46), seorang residivis kasus narkotika, di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Sumut 11 menit lalu
Waka Polres Asahan Buka Mini Soccer Championship Kapolres Asahan Cup 2026.
Sumut 14 menit lalu
Khairul Azmi Dampingi Pj Sekda Medan Ikuti Peresmian Jembatan Garuda Dan Titik Air Bersih Secara Daring.
Medan 24 menit lalu
POSMETRO MEDAN Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Zoom Meeting Peresmian Jemb
Medan 44 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Ko
Medan 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN,DELI SERDANG Polda Sumut bersama jajaran telah membangun dan merevitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi di sejumlah w
Medan 54 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bank Sumut bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memperkuat tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan
Bisnis satu jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Dugaan peredaran narkotika jenis sabusabu yang melibatkan sepasang suami istri (pasutri) di wilayah Desa Sei P
Kriminal satu jam lalu