Selasa, 01 Juli 2025

Polrestabes Medan Tangkap 18 Pelaku Kejahatan 3C dan 2 Pelaku Pembunuhan

Administrator - Selasa, 03 Juni 2025 11:08 WIB
Polrestabes Medan Tangkap 18 Pelaku Kejahatan 3C dan 2 Pelaku Pembunuhan
HP/Ist
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama jajaran berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama satu bulan terakhir.

POSMETRO MEDAN, Medan-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama jajaran berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C di 14 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama satu bulan terakhir.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (2/6/2025).

Kasus yang diungkap terdiri dari kejahatan 3C, yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), serta dua kasus pembunuhan.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan dalam periode sebulan terakhir. Rinciannya terdiri dari 3 kasus Curas, 7 kasus Curat, 7 kasus Curanmor, dan 1 kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

"Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 20 orang. Mereka terdiri dari 3 tersangka kasus Curas, 7 tersangka Curat, 8 tersangka Curanmor, dan 2 tersangka kasus pembunuhan," ungkap Kombes Gidion.

Baca Juga:

Para pelaku menjalankan aksinya di berbagai wilayah hukum Polrestabes Medan dan polsek-polsek jajaran. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti merampas barang milik korban dengan senjata tajam dan mencuri kendaraan dengan kunci T.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Para pelaku kejahatan 3C dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP, sedangkan dua pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah pejabat utama Polrestabes Medan, antara lain Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Plh Kasi Humas AKP Syari Rahmadhan, Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, serta Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suhartono. (Hap)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Razia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Ketahuan Buang Ekstasi
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Anak Medan Seruduk KPK: “Baleklah ke Medan, Usut Dugaan Korupsi RDTR!”
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Naik Pangkat Jadi Kombes
Serunya Turnamen Catur HUT Bhayangkara ke-79 Bersama POSMETRO MEDAN
GRIB Jaya Medan dan 3 Majelis Zikir Gelar Gebyar Bersholawat di Marelan
komentar
beritaTerbaru