Jumat, 26 September 2025

8 Orang Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi di Medan, Ini Perannya

Administrator - Senin, 22 September 2025 09:27 WIB
8 Orang Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi di Medan, Ini Perannya
Istimewa
Delapan orang tersangka kasus dugaan jual beli bayi di Kota Medan usai ditangkap Polisi, Sabtu (20/9/2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

POSMETRO MEDAN,Medan -- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap dugaan jual beli bayi di Kota Medan. Sebanyak 8 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM, dan JES seorang laki-laki.

Mereka diduga berperan sebagai ibu yang menjual, agen, dan orang yang membantu bersalin.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ikang Ade Putra mengatakan bayi yang dijual baru berusia 3 hari.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal tentang perdagangan orang, dan terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Korban merupakan bayi berusia 3 hari. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ikang Ade Putra, Minggu (21/9/2025).

Polisi menerangkan, pengungkapan berlangsung di sebuah indekos di Gang Juhar, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kota Medan, sekitar Rabu 17 September lalu.

Namun demikian, informasi yang didapat, polisi juga dikabarkan menggerebek sebuah klinik di Gang Sentosa, Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.

Ikang menyebut kasus ini masih terus bergulir, termasuk menyelidiki seberapa lama praktik jual beli bayi, maupun klinik yang diduga turut serta. "Penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan."

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut dikabarkan menggerebek sebuah klinik yang diduga dijadikan tempat jual beli bayi di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Rabu 17 September lalu.

Informasi beredar, kasus ini terbongkar usai ada seorang ibu mengandung, melahirkan anak di klinik tersebut, lalu anaknya dijual.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru