Senin, 05 Oktober 2026

Modus Belanja Tiket Wahana, Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan Diringkus

Administrator - Senin, 29 September 2025 10:18 WIB
Modus Belanja Tiket Wahana, Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Medan Diringkus
ist
Tim Opsnal Polsek Medan Baru menangkap seorang pria berinisial MN (39) yang diduga mengedarkan uang palsu di keramaian pasar malam.

"Menurut pengakuan tersangka, uang palsu itu diperoleh dari rekannya bernama Iwan alias Upal di kawasan Simalingkar, yang saat ini sedang kami kejar," ungkapnya.

Baca Juga:

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

" Pelaku atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.(dam/lam)

Baca Juga:

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Bicara Bela Negara dan Narkoba di Hadapan Mahasiswa Al Wasliyah
Kapolrestabes Medan Silaturahmi Hangat ke Kodim 0201/Medan
Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP dan Laptop di Rumah Kos
Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Pasar 10 Tembung Gang Ikhlas
Panen Melon P2L, Polrestabes Medan Dukung Ketahanan Pangan
Personel Polrestabes Medan Tunjukkan Sisi Humanis Pasca Aksi Demo KBPBI
komentar
beritaTerbaru