POSMETRO MEDAN- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler dan satu unit laptop.
Terduga pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kos di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Terduga pelaku berinisial RP (28) itu kini diamankan personel Tim Opsnal 7.6 Polsek Medan Baru sejak Jumat malam, 18 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Terduga pelaku 'dijemput' di kawasan Jalan Kejaksaan, Petisah Tengah.
Pengungkapan itu berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit HP Oppo A54 warna biru dan satu unit laptop Advan warna silver dengan total kerugian sekitar Rp11 juta.
Baca Juga:
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penindakan dan selanjutnya diamankan di Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, petugas turut mengamankan sejumlah barang berupa pakaian dan aksesori yang diduga digunakan saat kejadian.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pendalaman perkara, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H-- seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Updates terkini yang terlihat POSMETRO MEDAN, Senin 21 September 2026-- menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.***
Tags
beritaTerkait
komentar