Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp67,5 juta, atau Rp4,5 juta per kilogram sabu, yang akan dibagi setelah barang sampai ke tujuan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya telah tiga kali melakukan pengiriman narkoba dengan modus yang sama sepanjang tahun 2025.
Baca Juga:
"Mereka pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg. Sudah menerima biaya operasional Rp3 juta," ungkap Calvijn.
Kini, IFH telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi tengah memburu jaringan pemasok dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran sabu lintas kabupaten ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(wan/tribun/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar