Jumat, 10 Oktober 2025

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lewat Darat Menuju Madina

Administrator - Rabu, 08 Oktober 2025 10:22 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu Lewat Darat Menuju Madina
Istimewa
Dua kurir ditangkap saat membawa 15 kilogram sabu melalui Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, pada Minggu, 28 September 2025 dini hari, sekitar pukul 00.05 WIB.

Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp67,5 juta, atau Rp4,5 juta per kilogram sabu, yang akan dibagi setelah barang sampai ke tujuan.

Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya telah tiga kali melakukan pengiriman narkoba dengan modus yang sama sepanjang tahun 2025.

Baca Juga:

"Mereka pernah mengirim 6 kg, 8 kg, dan 15 kg. Sudah menerima biaya operasional Rp3 juta," ungkap Calvijn.

Kini, IFH telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi tengah memburu jaringan pemasok dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran sabu lintas kabupaten ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(wan/tribun/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap 3.051 Pelaku Narkoba, Barang Bukti 665 Kg Sabu dan 1,1 Kg Kokain Selama 2025
komentar
beritaTerbaru