Mardison Lantik Dua Hakim Ad Hoc PHI, 350 Lebih Perkara Masuk PN Medan Sepanjang 2026
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDANBinjai -- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AP (22), yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan MT. Haryono Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara., Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Awal terjadinya penangkapan, petugas satres narkoba mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan serta memberitahukan bahwa warga masyarakat yang domisili di Jalan MT. Haryono merasa resah akibat ulah seorang pemuda setempat yang menjual narkoba.
Kemudian tim dibawah pimpinan Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., langsung melakukan penyelidikan di TKP, saat petugas tiba melihat seorang laki-laki yang sedang menggenggam bola lampu warna putih namun dengan tiba-tiba pemuda tersebut membuangnya di pinggir jalan.
Merasa ada yang janggal kemudian petugas menghampirinya namun pemuda tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas, aksi kejar-kejaran pun terjadi namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi terhadap pemuda yang mengaku bernama AP (22) yang tinggal di Jalan MT. Haryono Kecamatan Utara.
Ketika ditanya kenapa lari serta membuang bola lampu yang dipegangnya, kemudian AP mengakui bola lampu itu miliknya dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas menyuruh AP untuk mengambil dan membuka bola lampu sehingga ditemukan barang bukti .
Barang bukti itu terdiri dari 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,95 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih, Uang tunai senilai Rp.120.000,- (diduga uang hasil penjualan) serta 1 (satu) buah bola lampu warna putih (tempat penyimpanan narkotika).
Saat ini terhadap AP (22) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.,"tegas Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail Pane, S.H.,M.H, Selasa ,(21/10)2025),
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba.
(Oji )
POSMETRO MEDAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, SH, melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kabupaten Deli Serdang meraih Terbaik II Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional Tahun 2026 katego
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDANLebih sepekan, 3 jurnalis yang sudah samasama di ambang sore, bersama seorang anak muda tangguh, melakukan perjalanan kelilin
Editorial 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Gelombang aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan mengguncang sejumlah kantor pemerin
Peristiwa 9 jam lalu
Transportasi danau menjadi bagian penting bagi masyarakat sekaligus wisatawan yang datang ke Samosir.
Sumut 11 jam lalu
Bupati Humbahas Menyerahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Sumut 12 jam lalu
Sidang KSOP Belawan, Saksi sebut Penerimaan Jasa Pelabuhan Sudah Disetor ke Negara
Medan 13 jam lalu
Tanggapi Dumas Presisi, Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Sumut 13 jam lalu
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Kedapatan Kantongi Sabu
Sumut 14 jam lalu
Mengenal Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam Polda Bali.
Profil 14 jam lalu