Senin, 30 Juni 2025

Kakak Beradik Pengirim Mayat Bayi via Ojol Sudah Berhubungan Selama Setahun

Indrawan - Minggu, 11 Mei 2025 10:37 WIB
Kakak Beradik Pengirim Mayat Bayi via Ojol Sudah Berhubungan Selama Setahun
Kakak adik yang ditangkap dalam kasus pengiriman mayat bayi oleh ojol diamankan polisi. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Medan - Kasus pengiriman mayat bayi melalui ojek online (ojol) yang menggemparkan warga Medan kini mulai terungkap. Polisi menyebut pelaku yang merupakan kakak beradik, R, 25 tahun dan NH, 21 tahun, ternyata telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun terakhir.





Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah, mengatakan latar belakang keluarga turut menjadi faktor yang memengaruhi hubungan terlarang tersebut.





"R dan NH adalah anak pertama dan kedua dari tiga bersaudara. Sejak kecil NH diadopsi oleh orang lain dan dibawa ke Padangsidimpuan. Ia baru kembali ke rumah orang tuanya di Belawan saat berusia 19 tahun," ujar Hafizullah, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga:




Diketahui, orang tua mereka telah bercerai. Situasi ini menyebabkan keduanya sering ditinggal berdua di rumah, yang diduga menjadi pemicu hubungan mereka berkembang ke arah asmara.





"Hubungan mereka sudah berjalan sekitar satu tahun. Mereka kerap tinggal berdua, dan kita tidak tahu persis bagaimana itu bisa terjadi," katanya.

Baca Juga:




Setelah menjalin hubungan, R dan NH memutuskan meninggalkan rumah. R diketahui bekerja di sebuah hotel, sementara NH tinggal di kos-kosan di kawasan Barak Tambunan, Sicanang, Belawan.





"R biasanya datang ke kos-kosan NH setiap dua atau tiga hari sekali," ucap Hafizullah.





Meski begitu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan DNA untuk memastikan siapa ayah dari bayi laki-laki yang dikirim melalui jasa ojek online tersebut. Selain itu, hasil autopsi juga diperlukan guna mengetahui penyebab pasti kematian sang bayi.





"Masih kita tunggu hasil pemeriksaan DNA dan autopsi dalam beberapa hari ke depan untuk menetapkan pasal yang akan dikenakan kepada keduanya," ujarnya.





Sebelumnya, seorang dirver ojek online bernama Muhammad Yusuf Ansari, 35 tahun, menerima pesanan pengiriman paket Kamis (8/5/2025) pagi. Dalam aplikasi, pengirim tercatat atas nama "Rudi" dan penerima bernama "Putri" dengan alamat di Jalan Muchtar Basri, Medan Timur.





Namun, sesampainya di lokasi, penerima menolak paket. Setelah diperiksa, isi paket tersebut ternyata mayat bayi laki-laki, yang kemudian memicu kehebohan warga setempat.





Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua tersangka pengirim paket, Jumat (9/5/2025), yang ternyata adalah R dan NH, kakak beradik yang menjalin hubungan terlarang. (wan/bbs)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
Bupati Langkat Dukung Bhayangkara Sport Day: Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat
Klasemen MotoGP 2025 Usai Marc Marquez Juara di Belanda
Tim Gabungan Binjai Gelar Razia di Diskotik BL, Temukan 4 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru