Rabu, 13 Mei 2026

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 2 Kantor Dinas Pemko Tebing Tinggi

Salamuddin Tandang - Sabtu, 01 November 2025 07:12 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 2 Kantor Dinas Pemko Tebing Tinggi
Ist
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melakukan Penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan kota tebing tinggi.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Tim Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di kompleks kantor Walikota Tebing Tinggi, Kamis(30/10/2025).

Penggeledahan dua kantor kepala dinas itu untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun anggaran 2024.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting, SH.,MH menyebut penggeledahan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

‎Dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.

‎"Iya Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di kota tebing tinggi", kata Bani Ginting kepada wartawan lewat pesan Whatsapp.

Baca Juga:

‎Bani Ginting menjelaskan tim penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Dinas dan Kepala Badan serta beberapa ruangan guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 dimaksud.

‎"Tujuan penggeledahan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penananganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim dilapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media", kata Ginting.

‎Sementara, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman, SH.,MH menyampaikan Tim penyidik melakukan Penggeledahan sesuai aturan KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.(Red/Tim)

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Diduga Jual Nama APH, Sosok Berinisial "Mbeng" Kuasai Proyek Meubelair Puluhan Miliar di Disdik Sumut
Rumah Zakat  Salurkan Kado Lebaran Yatim untuk 15 Siswa SMP Al Washliyah 8 Medan
Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi Global, UNDP Siap Dukung Pengelolaan Sampah Dan Digitalisasi
Rico Waas Ajak Australia Investasi dan Perkuat Kerja Sama Pendidikan
Ketua DPD Partai Hanura Sumut Tekankan Pentingnya Peran Media Untuk Pembangunan
Kodim 0204/DS Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Kutalimbaru, 2 Pengedar 4 Pembeli Dan Barang Bukti Narkoba Diamankan
komentar
beritaTerbaru