RE Nainggolan: Nugraha Sakanti Tegaskan Kepemimpinan Kapolda Sumut Berorientasi Prestasi dan Pelayanan
RE Nainggolan Nugraha Sakanti Tegaskan Kepemimpinan Kapolda Sumut Berorientasi Prestasi dan Pelayanan.
Medan 5 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan– Masih ingat dengan kasus, Reynaldi, pria yang membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol). Kini, Reynaldi sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar JPU Rizkie saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 5 PN Medan.
JPU menyatakan Reynaldi terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga:
Kasus ini menghebohkan publik karena bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara Reynaldi dan adiknya sendiri, Najma Hamida (21). Sementara itu, JPU belum dapat membacakan tuntutan terhadap Najma karena yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga:
Sebelumnya, Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah penemuan bayi tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan, dan menyusul menangkap Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Kasus ini bermula ketika seorang driver ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Pengorder memerintahkan paket tersebut agar dititipkan kepada marbot masjid.
Namun setibanya di lokasi, Yusuf tidak menemukan marbot atau orang lain di masjid. Ia mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak aktif. Bertanya kepada warga sekitar pun tidak membuahkan hasil.
Setelah menunggu cukup lama dan merasa curiga, Yusuf bersama warga membuka tas hitam berisi paket tersebut. Mereka terkejut ketika mendapati bahwa paket itu berisi mayat bayi.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan langsung ditangani oleh kepolisian.(detiksumut)
RE Nainggolan Nugraha Sakanti Tegaskan Kepemimpinan Kapolda Sumut Berorientasi Prestasi dan Pelayanan.
Medan 5 menit lalu
Sosok Wakil Bupati Tiorita Surbakti kini jadi sorotan menyusul Bupati Langkat Syah Afandin yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) KPK.
Profil 9 menit lalu
TNI menmukan ladang ganja yang siap panen seluas 2,5 Hektar
Peristiwa 41 menit lalu
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan satu jam lalu
Wali Kota Wesly Silalahi bersama Menko Infra Agus Yudhoyono menghadiri pembukaan Sinode Besar 2026 GPI.
Sumut satu jam lalu
Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek.
Sumut satu jam lalu
Ramalan Cuaca Kota Medan Sabtu 4 Juli 2026 cukup bervariasi, namun warga diminta tetap mewaspadai hujan sedang.
Medan satu jam lalu
Argentina Melaju ke 16 Besar, Sempat Dapat Perlawanan Sengit dari Tanjung Verde.
Sport 2 jam lalu
Tumbangkan Australia, Mesir Cetak Sejarah Pertama Kali Lolos 16 Besar Piala Dunia.
Sport 2 jam lalu
Babinsa Koramil 06/Perdagangan bergotong royong panen padi bersama petani, semangat ketahanan pangan.
Sumut 2 jam lalu