Menteri Imipas Agus Andrianto: Ratusan Ribu Narapidana Terima Remisi, Sumut Terbanyak Kedua
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke81 RI, 3.563 Langsung Bebas.
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan– Masih ingat dengan kasus, Reynaldi, pria yang membuang mayat bayi melalui jasa ojek online (ojol). Kini, Reynaldi sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar JPU Rizkie saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 5 PN Medan.
JPU menyatakan Reynaldi terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian.
Baca Juga:
Kasus ini menghebohkan publik karena bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan sedarah antara Reynaldi dan adiknya sendiri, Najma Hamida (21). Sementara itu, JPU belum dapat membacakan tuntutan terhadap Najma karena yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

Baca Juga:
Sebelumnya, Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah penemuan bayi tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap Najma di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan, dan menyusul menangkap Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Kasus ini bermula ketika seorang driver ojol bernama Yusuf menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. Pengorder memerintahkan paket tersebut agar dititipkan kepada marbot masjid.
Namun setibanya di lokasi, Yusuf tidak menemukan marbot atau orang lain di masjid. Ia mencoba menghubungi nomor penerima, tetapi tidak aktif. Bertanya kepada warga sekitar pun tidak membuahkan hasil.
Setelah menunggu cukup lama dan merasa curiga, Yusuf bersama warga membuka tas hitam berisi paket tersebut. Mereka terkejut ketika mendapati bahwa paket itu berisi mayat bayi.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan langsung ditangani oleh kepolisian.(detiksumut)
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT ke81 RI, 3.563 Langsung Bebas.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Indonesia, SBY Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana.
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun
Medan 2 jam lalu
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita.
Peristiwa 3 jam lalu
TORNADO&rsquoS CLUB TARUTUNG MERIAHKAN HUT KE81 RI.
Sumut 12 jam lalu
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Hadiri Upacara HUT ke81 RI di Lapangan Astaka.
Medan 14 jam lalu
Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI Di Polda Sumut Berlangsung Khidmat.
Medan 15 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat di Jalan Juang 45, Kecamatan Ran
Sumut 15 jam lalu
Kapolrestabes Medan Hadiri Upacara Peringatan HUT ke81 RI di Lapangan Merdeka.
Medan 15 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Ribuan masyarakat Kelurahan Bakti Karya , Kecamatan Binjai Selatan padati lapangan sepakbola Bakti Karya dalam ra
Sumut 15 jam lalu