Arsenal Bidik Vinicius Junior di Bursa Transfer Musim Panas
Arsenal Bidik Vinicius Junior di Bursa Transfer Musim Panas Ini
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Satreskrim Polresta Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang pemain judi Toto gelap (Togel) online secara terpisah.
Tersangka JL alias J (47) semula tak menyangka akan ditangkap Polisi dari lokasi tongkrongannya. Apes bagi sang bandar ini, ia ditangkap begitu rekannya tersangka RS alias WU (47) buka mulut begitu ditangkap Polisi dari sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Reskrim AKP M.Jihad Fajar Balmon saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.
Baca Juga:
"Pengungkapan terhadap kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Jalan Si pori- pori, Kecamatan Teluk Nibung. Berdasarkan informasi itu pula, tim Opsnal Satreskrim kemudian langsung bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan, " katanya.
Disebutkan Kasat Reskrim lagi, setibanya di lokasi, petugas langsung berhasil mengamankan tersangka RS alias WU (47) dimana ia saat itu terlihat sedang merekap nomor tebakan judi Toto gelap (Togel), Kamis (20/11/25) sekitar pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
"Dari interogasi awal, tersangka WU mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai juru tulis yang menerima pesanan angka dari pemasang, kemudian menyetorkan uangnya kepada seorang bandar," kata AKP Jihad.
Dari situ, sambung AKP Jihad lagi, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya tersangka JL alias J (47) berhasil diamankan dari halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungbalai.
"Modus operandi yang digunakan kedua tersangka ini adalah, tersangka WU mengirimkan rekapan nomor pesanan melalui SMS dengan tersangka J, " katanya.
Kemudian, kata AKP Jihad, tersangka J melalui ponsel pintarnya langsung memasukkan nomor angka - angka tersebut ke situs judi online bernama "AGEN PAITO".
"Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 804.000, Tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, Buku rekap dan potongan kertas berisi nomor tebakan dan Akun judi online dengan saldo aktif," terangnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (eko)
Arsenal Bidik Vinicius Junior di Bursa Transfer Musim Panas Ini
Sport 4 jam lalu
Reses VI Anggota DPRD Kota Medan dr Ade Taufiq Dihujani Aspirasi Warga.
Medan 4 jam lalu
Jelang Porprovsu, Atlet Kota Medan Jalani Tes Fisik dan Kesehatan
Medan 5 jam lalu
Satu Unit Minibus Masuk Jurang 60 Meter di Sitahuis Tapteng, Sopir Mengalami Luka Berat.
Sumut 5 jam lalu
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan.
Medan 15 jam lalu
Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria di Asahan Diringkus
Sumut 15 jam lalu
Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Berbagi Berkah, Brimob Bagikan Makanan Gratis kepada Masyarakat.
Sumut 15 jam lalu
Gegara Kepergok Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Pemuda Diamankan di Polres Palas
Sumut 16 jam lalu
Ops Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM.
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDANMimpi yang semestinya tumbuh di ruang kuliah justru layu di lorong gelap peredaran narkotika. Di usia yang seharusnya dipenuh
Medan 16 jam lalu