Selasa, 01 Juli 2025

Polda Sumut Ungkap Jaringan 100 Kg Sabu Komunikasi Pakai Zangi

Indrawan - Senin, 19 Mei 2025 08:46 WIB
Polda Sumut Ungkap Jaringan 100 Kg Sabu Komunikasi Pakai Zangi
Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan 100 kilogram sabu. (Foto: dok. Istimewa)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Empat orang tersangka jaringan pengedar 100 kilogram sabu digagalkan Polda Sumatera Utara di Medan hingga Pelabuhan Merak, Banten. Polisi menyebut jaringan ini berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.





"Mereka ini berkomunikasi melalui aplikasi Zangi, ini sedang marak digunakan oleh jaringan narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, kepada detikcom, Senin (19/5/2025).





Jean Calvijn menambahkan aplikasi Zangi marak digunakan jaringan narkoba untuk menghindari pelacakan aparat.

Baca Juga:




Sebagai informasi, aplikasi Zangi ini tidak memerlukan nomor telepon. Mirip dengan BlackBerry Messanger, aplikasi Zangi ini menggunakan PIN sebagai nomor identitas.





Pasutri Jadi Kurir

Baca Juga:




Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 100 kilogram sabu. Empat orang ditangkap, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.





"Tersangka inisial SUT dan tersangka KAM merupakan suami istri," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (18/5).





SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka diamankan saat membawa 28 kilogram sabu dari Medan ke Jakarta dan dijanjikan upah Rp 300 juta untuk sekali pengiriman.





Total ada 4 tersangka jaringan narkoba yang ditangkap dalam operasi ini. Selain SUT dan KAM, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni perempuan inisial CT dan laki-laki inisial ZUL.





Penggerebekan berlangsung di empat lokasi, yakni di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, sebuah rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, dan Pelabuhan Merak, Banten. Keempatnya ditangkap dalam operasi sejak 28 April 2025.





Pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025. Dari perempuan itu, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.





Menurut Calvijn, CT direkrut oleh seorang buronan berinisial BOB dan menerima bayaran Rp80 juta untuk tiap pengiriman. Sejak Februari, ia telah empat kali membawa sabu ke Jakarta.





"Dia bukan pemain baru. Tugasnya merekrut kurir dan memastikan mobil tiba dengan selamat," kata Calvijn.





Setelah menangkap CT, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ZUL yang hendak mengambil mobil berisi sabu. Di rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, polisi menemukan 39 kilogram sabu, mesin press plastik, dan tumpukan bungkus kopi kosong. Ia disebut sebagai pengemas sabu sebelum dikirim.





"ZUL dikendalikan oleh buronan lain berinisial Tong," ujar Calvijn.





ZUL diminta menyewa rumah, lalu pergi liburan. Saat kembali, mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah.





Pengungkapan kasus terus berkembang hingga akhirnya polisi menangkap pasutri SUT dan KAM. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 28 kilogram sabu di Pelabuhan Merak, Banten. (wan/detik)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru