Sabtu, 06 September 2025

Kejagung Dalami Kaitan Pembacokan Jaksa dan Kasus Godol Buron Senpi Ilegal

Indrawan - Minggu, 25 Mei 2025 09:49 WIB
Kejagung Dalami Kaitan Pembacokan Jaksa dan Kasus Godol Buron Senpi Ilegal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (istimewa)

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.





Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).





"Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikuti dari Kompas, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga:




Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).





"Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO," kata jaksa.

Baca Juga:




Sekilas kasus Godol





Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024.





Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang. Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang sesuatu di semak-semak.





Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam. "Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam," kata jaksa Jhon dalam dakwaannya.





Godol lalu dituntut 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti. Di tingkat kasasi, pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (wan/kompas)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Maksud Negatif
Buka Kejuaraan Tarung Derajat se-Sumut 2025, Wali Kota Medan Rico Waas: Harus Dikenal Dunia
PSMS Tekuk PS Kwarta Berkat Gol Kardinanta Tarigan di Menit Akhir, Ini Kata Pelatih Kas Hartadi
Driver Ojol dan Tukang Parkir Ribut di Depan Mall Center Point, 1 Terluka Pelaku Diamankan Polisi
UINSU Medan Wisuda 2.329 Lulusan, Rektor: Jadilah Mercu Suar bagi Peradaban Bangsa
Ada Gerhana Bulan Total Besok Malam, Ini Jadwal dan Cara Lihatnya
komentar
beritaTerbaru