Jumat, 25 September 2026
Rayap besi Disidangkan di PN Medan

Alih alih Berdalih Disuruh Orang, "Sukamulah"

Evi Tanjung - Kamis, 08 Januari 2026 19:32 WIB
Alih alih Berdalih Disuruh Orang, "Sukamulah"
Bgs
Iwan sang rayap besi disidangkan di PN Medan, siap siaplah terima nasib

POSMETRO MEDAN, Medan -

Sidang kasus pencurian dengan terdakwa Iwan mengungkap aksi penjarahan nekat yang menyasar sebuah rumah di kawasan Sitirejo II, Medan Amplas. Terdakwa diduga memanfaatkan kekosongan rumah untuk mempreteli seluruh isi bangunan, termasuk menggotong pagar besi, yang menyebabkan korban merugi hingga Rp40 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/1/2026), korban bernama Irwan menjelaskan kronologi penemuan pencurian tersebut. Kejadian bermula saat Irwan menyambangi rumah kontrakannya untuk menunjukkannya kepada calon penyewa.

Baca Juga:

"Kondisi rumah saat itu mati lampu total sekitar pukul 19.30 WIB. Begitu saya cek, saya terkejut karena bukan cuma listrik yang bermasalah, tapi kabel-kabel, jendela, hingga pintu sudah hilang," ujar Irwan di hadapan Majelis Hakim.

Keesokan harinya, saat Irwan berniat melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lingkungan (Kepling), ia justru mendapati pagar besi garasi yang sebelumnya masih ada, kini telah raib digondol pelaku.

Baca Juga:

Aksi nekat terdakwa diperkuat oleh kesaksian Abdul, kerabat korban. Abdul mengaku melihat langsung Iwan sedang menaikkan pagar besi tersebut ke atas becak motor. Namun, saat itu ia tidak menaruh curiga.

"Saya lihat Iwan mengangkat pagar itu ke becak. Tapi saya diam saja karena tidak tahu itu pagar milik siapa. Saya baru sadar itu pencurian setelah Irwan bercerita pagarnya hilang. Kalau tahu, langsung saya tangkap di tempat," ungkap Abdul.

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah korban memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Dalam rekaman tersebut, sosok Iwan terlihat jelas sedang menggotong pagar besi bersama seorang rekannya.

Meski sudah terbukti dari rekaman CCTV dan kesaksian mata, terdakwa Iwan tetap berupaya mengelak dari jeratan hukum. Di hadapan hakim, ia melontarkan alibi bahwa dirinya tidak berniat mencuri.

"Saya tidak berniat mencuri. Saya hanya disuruh orang untuk mengambil pagar itu," dalih Iwan kepada Majelis Hakim.(Bgs)

Tags
beritaTerkait
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tak  Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
PN Medan Peringati HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Beriringan dengan Komitmen Antisuap
komentar
beritaTerbaru