Jumat, 28 Agustus 2026
Kisah Tragis Kematian Mahasiswi Unimed Maria Naibaho

Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan

Faliruddin Lubis - Jumat, 28 Agustus 2026 15:01 WIB
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
IST
Sanggam Raja Elroi Marbun dan Almarhum Maria Agustina Naibaho.

POSMETRO MEDAN, Medan-- Sanggam Raja Elroi Marbun, yang diduga membunuh mahasiswi bernama Maria Agustina Naibaho anak anggota DPRD Tebing Tinggi Mangatur Naibaho, mulai disidangkan. Terdakwa merupakan pacar korban yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Kasus dugaan pembunuhan berawal pada tanggal 7 Juli 2025, Maria dan terdakwa menjalin hubungan pacaran.

"Keduanya telah melakukan hubungan suami istri sekira bulan Juli 2025. Usai itu, korban berangkat ke Pakpak Barat untuk melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) dari Kampus Unimed selama kurang lebih 40 hari," dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga:

Setelah itu, korban kembali dari KKN dan kembali ke indekos. Lalu, sekira 19.30 WIB, korban menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa dirinya tidak datang bulan atau haid.

Mendengar hal tersebut, terdakwa menyarankan korban untuk melakukan pemeriksaan tes pack (alat pengecek kehamilan). Setelah melakukan pengujian dengan tas pack, sekira pukul 21.00 WIB korban memberitahukan kepada terdakwa bahwa ia positif hamil.

Baca Juga:

Pada awal bulan Oktober 2025, terdakwa yang merupakan warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu bertemu dengan korban di GOR Serbaguna Pancing. Korban mengajak terdakwa untuk bertemu dan membicarakan tentang kehamilannya.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku malu sedang hamil dan terdakwa mengatakan iya akan bertanggung jawab serta mengajak untuk menikah. Terdakwa juga mengajak korban mengaku kepada kedua orang tua mereka tetapi korban mengaku malu atas kehamilan dirinya.

Terdakwa kembali mengajak korban, untuk menghadap orang kedua belah pihak dan terdakwa mengaku akan tanggung jawab atas kehamilan korban. Tetapi korban mengatakan malu dan bersikeras ingin menggugurkan kandungannya.

Terdakwa sempat menolak ajakan korban untuk menggugurkan kandungannya, tetapi korban bersikeras. Akhirnya, keduanya mencari cara menggugurkan janin tersebut.

Sejak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, terdakwa dan korban berupaya menggugurkan janin yang berada di dalam kandungan korban dengan cara meminum ramuan jahe, sereh, kunyit dan asam jawa yang dibeli terdakwa di Pasar MMTC Pancing Medan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Pledoi Rasiah Sukanthan: Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Sebut Klien Terancam Kehilangan Seluruh Hak sebagai Pengungsi
Saya Bilang Jangan Keluar Nggak Ada Sewa, Tapi Dia Pergi Lagi...
Kenalan di Medsos, Pemuda di Banda Aceh Bawa Kabur Sepeda Motor Mahasiswi, Tapi Tetap Ditangkap Polisi
Unimed Wisuda 2.133 Lulusan, Rektor Ingatkan Kemampuan Adaptasi Tentukan Keberhasilan Masa Depan
FMIPA Unimed dan UKM Kristen Protestan Sepakati Evaluasi Koordinasi Pelaksanaan Ibadah PKKMB 2026
PN Medan Peringati HUT RI ke-81, Semangat Kemerdekaan Beriringan dengan Komitmen Antisuap
komentar
beritaTerbaru