Ultimatum KKB: Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi...
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 59 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Pelaku berinisial MG (43), warga asal Cakung, Jakarta Timur, yang juga menetap di Delitua, ditangkap pada Jumat (9/1/2026) malam, hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Irfan (46) dengan nomor laporan LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
Korban melaporkan kehilangan dua unit boks saklar listrik dan satu gulungan kabel sepanjang 50 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan profiling terhadap warga sekitar untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku," ujar Iptu PM Tambunan, Sabtu (10/1/2026).
Pencarian yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Jamin Ginting dan langsung melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MG mengakui telah menyusup ke dalam area gedung kosong tersebut dengan cara memanjat pagar.
"Tersangka masuk dari samping gedung dan mengambil dua boks saklar. Sebelumnya, ia juga mengaku sempat mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari lalu," tambah Tambunan.
Mirisnya, barang berharga senilai jutaan rupiah tersebut dijual dengan harga sangat murah kepada pengepul barang bekas atau "tukang botot" yang melintas.
"Pelaku menjual kabel hasil curian sebelumnya seharga Rp 70.000. Uang tersebut diakui habis digunakan untuk membeli narkotika," jelas mantan Kanit Reskrim Medan Area
Saat ini, MG beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Ayat 1 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah barang curian tersebut," pungkas Poltak.( Dam)
KKB Tantang Pemerintah Perang, Ultimatum Yang Selenggarakan Upacara HUT RI di Papua Bakal Dihabisi!
Peristiwa 59 menit lalu
Partai Golkar membuka peluang perubahan sistem Pilkada dengan hanya memilih kepala daerah, tanpa wakil kepala daerah dalam satu paket.
Politik 2 jam lalu
Seorang pria yang mengenakan pakaian wanita lengkap dengan hijab saat berada di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Jaya Baru.
Peristiwa 3 jam lalu
Desa Kuta Tinggi menerima kunjungan Tim Dewan Penyantun Pokja III TP PKK Pakpak Bharat.
Sumut 4 jam lalu
Pengedar Sabu di Pandan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Kriminal 5 jam lalu
Sekda Kota Sibolga Hadiri Flag Off Fun Walk Pekan QRIS Nasional 2026.
Sumut 5 jam lalu
Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa 6 jam lalu
Tongkat Komando Berganti, TNIPolri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba.
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota M
Medan 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, melakukan kunjungan balasan ke Kantor Cabang B
Medan 10 jam lalu