Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Warga Medan Tolak Judol
Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Kota Medan membawa informasi bahwa Judi Online (Judol) merusak generasi
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Pelaku berinisial MG (43), warga asal Cakung, Jakarta Timur, yang juga menetap di Delitua, ditangkap pada Jumat (9/1/2026) malam, hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Irfan (46) dengan nomor laporan LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
Korban melaporkan kehilangan dua unit boks saklar listrik dan satu gulungan kabel sepanjang 50 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan profiling terhadap warga sekitar untuk mendapatkan ciri-ciri pelaku," ujar Iptu PM Tambunan, Sabtu (10/1/2026).
Pencarian yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Jamin Ginting dan langsung melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MG mengakui telah menyusup ke dalam area gedung kosong tersebut dengan cara memanjat pagar.
"Tersangka masuk dari samping gedung dan mengambil dua boks saklar. Sebelumnya, ia juga mengaku sempat mengambil satu gulungan kabel listrik beberapa hari lalu," tambah Tambunan.
Mirisnya, barang berharga senilai jutaan rupiah tersebut dijual dengan harga sangat murah kepada pengepul barang bekas atau "tukang botot" yang melintas.
"Pelaku menjual kabel hasil curian sebelumnya seharga Rp 70.000. Uang tersebut diakui habis digunakan untuk membeli narkotika," jelas mantan Kanit Reskrim Medan Area
Saat ini, MG beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Ayat 1 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah barang curian tersebut," pungkas Poltak.( Dam)
Kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Kota Medan membawa informasi bahwa Judi Online (Judol) merusak generasi
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Madina Panitia Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Jalur Reguler Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Mandailing Natal Ta
Sumut 2 jam lalu
Medan Persoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi akhirnya menemukan titik terang.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Jajaran Polrestabes Medan menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, LabuhanbatuBupati Labuhanbatu, Maya Hasmita menegaskan para kepala desa merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung den
Sumut 4 jam lalu
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sikat Pengedar di Kebun Sawit, 20 Paket Sabu Siap Edar Disita.
Sumut 6 jam lalu
20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda Simbol Perubahan
Medan 6 jam lalu
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Medan, Bos dan 3 Anak Buah Ditangkap
Kriminal 7 jam lalu
Pasangan kekasih Live Streaming Porno di Hotel Medan, Sehari Bisa Cuan Rp 500 Ribu.
Peristiwa 7 jam lalu
Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap seorang pelajar, Selasa 12 Mei 2026 sore.
Kriminal 7 jam lalu