Sabtu, 28 Maret 2026

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Kapolrestabes Beri Penjelasan Lengkap

Evi Tanjung - Kamis, 05 Februari 2026 21:50 WIB
Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Kapolrestabes Beri Penjelasan Lengkap
Ist
Konfrensi pers kasus pencurian, korban jadi tersangka di Polrestabes Medan

POSMETROMEDAN, Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.

Kombes Jean Calvijn menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum yang objektif. Ia menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan tiga peristiwa pidana yang berbeda.

"Kami menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus dalam satu rangkaian peristiwa, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam," ujar Jean Calvijn Dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026)

Baca Juga:

Insiden ini berakar dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda, Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan, pada 22 September 2025. Keduanya menggasak sejumlah ponsel dan perabotan dari toko milik Persada Putra di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, di saat yang sama, ia bersama kerabatnya berupaya melakukan pencarian mandiri terhadap para pelaku.

Baca Juga:

Pada 23 November 2025, pelarian Dito dan Rizki terendus saat mereka berada di Hotel Crystal, Kota Medan. Informasi keberadaan pelaku didapatkan setelah saudara Persada, Leo Sembiring, memaksa seorang rekan pelaku bernama Putri Mutiara untuk memancing Dito bertemu.

"Leo diduga mengancam akan memenjarakan Putri jika tidak membantu menjebak pelaku. Akhirnya, terjadilah pertemuan di hotel tersebut," kata Calvijn.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Persada bersama rombongannya (Leo, Willyam, Satriya, dan dua anggota keluarga lainnya) mendatangi lokasi. Di sinilah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Dito yang kemudian menjadi dasar pelaporan balik oleh keluarga Dito pada 26 September 2025.

Kapolrestabes Medan memastikan bahwa semua pihak yang melanggar hukum telah diproses secara adil seperti pelaku pencurian Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu penadah Donly juga telah divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya, Andre, dalam proses tahap II.

Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
Ketua PC KEP SPSI Medan Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Narkoba
Pimpin Apel di Eks Sarang Kartel, Kombes Jean Calvijn:Sejuta Orang Akan Berterima Kasih
Abaikan Pembatasan Nataru, Truk Tiga Sumbu di Simpang Haji Anif Dihentikan Kapolrestabes Medan
Ketua HBB Dukung Jean Calvijn Bongkar Jaringan Bandar Besar
Ketua PT Medan Apresiasi Kapolda dan Kapolrestabes Medan atas Pengungkapan Kasus yang Sempat Timbulkan Narasi Liar
komentar
beritaTerbaru