Sementara, menanggapi pengungkapan besar tersebut, Sales Area Manager (SAM) Medan IV Pertamina Patra Niaga, Hanif Rajasa, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Medan. Menurutnya, penegakan hukum ini sangat krusial agar subsidi negara jatuh ke tangan yang berhak.
"BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Setiap penyimpangan adalah kerugian bagi publik. Kami mendukung penuh langkah Kapolrestabes Medan dalam menjaga distribusi energi ini," tegas Hanif.
Baca Juga:
Hanif juga memperingatkan seluruh pengelola SPBU di wilayahnya. Jika dalam proses hukum terbukti ada keterlibatan internal—baik operator, pengawas, manajer, hingga pemilik SPBU—Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak Pertamina dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjadi bagian dari praktik ilegal ini. Warga diharapkan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di SPBU atau lingkungan sekitar.
Baca Juga:
"Kami memiliki layanan Call Center 135. Masyarakat bisa melaporkan indikasi pelanggaran di sana. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem distribusi kami," tutup Hanif.( Dam)
Tags
beritaTerkait
komentar