Darma Putra Rangkuti Membaur di Tengah Warga, Jalan Santai HUT ke-66 Karang Taruna Simalungun
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Labuhanbatu– Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga:
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, tersangka DL merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, tersangka pernah terlibat dalam perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 4.682,59 gram serta psikotropika jenis ketamin seberat netto 2.661,81 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa uang tunai, tas, pakaian, dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.
"Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Wahyu Endrajaya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DL dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (BS)
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke43
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Deli Ser
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Sekitar 1.000 jamaah menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Akbar 1448 Hijriah yang diselenggarakan Forum
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Pangdam I/Bukit Barisa
Medan 13 jam lalu
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 17 jam lalu
Daun ganja kering tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen di ladang miliknya.
Peristiwa 18 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka.
Sumut 19 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial HG alias B (48) terkait dugaan penganiayaan sopir 60 Tahun,
Sumut 20 jam lalu