Terdesak Tunggakan Sewa Rumah, Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor di Petisah
POSMETRO MEDAN,Medan Seorang pria berinisial FB (29), warga Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Medan
Berita satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Brebes - Pelaku pembunuhan sadis pria yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Rokib (45) mengaku nekat menghabisi Sapri (70) lantaran emosi ditagih utang.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Rokib ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Baca Juga:
"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa siang.
Lilik menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku membunuh korban lantaran tersulut emosi saat ditagih utang. Akhirnya, Rokib memukul korban menggunakan batu di sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
"Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.
Usai menghabisi korban, Lilik melanjutkan, pelaku berusaha menyembunyikan mayat ke dalam sebuah koper. Namun karena koper tidak bisa memuat seluruh tubuh korban, pelaku kemudian memutilasinya. Bagian pergelangan kaki kanan maupun kiri dipotong agar semua badan masuk ke dalam koper.
"Jadi setelah korban dihilangkan nyawanya, pelaku berencana memasukkan ke dalam koper. Karena tidak cukup maka pelaku memotong kaki korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.
POSMETRO MEDAN,Medan Seorang pria berinisial FB (29), warga Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Medan
Berita satu jam lalu
POSMETRO MEDANDalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026, Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara ke
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Satgas Kodim 0209/Labuhanbatu (LB) merampungkan perehaban jembatan perintis atau jembatan gantung di Desa Halimbe, Kecamat
Sumut 2 jam lalu
Pelaku pembunuhan sadis pria yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes berhasil ditangkap.
Kriminal 2 jam lalu
Nilai tukar Rupiah saat ini melemah 0,11 persen.
Bisnis 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) meninjau langsung proses pemindahan Jembatan Modular Type 3
Sumut 4 jam lalu
Cuaca kota Medan hari ini diramal bakalan diguyur hujan ringan.
Medan 4 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Ketua Yayasan Haji Anif, Musa Rajekshah, meresmikan pemakaian empat masjid yang dibangun Yayasan Haji Anif di Kepulau
Sumut 11 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wali Kota Medan, Rico Waas, mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk tetap menjaga keharmonisan di tengah adanya pote
Medan 16 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Perayaan Imlek 2577, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Istri Ny Airin Rico Waas mengunjungi rumah to
Medan 16 jam lalu