Darma Putra Rangkuti Membaur di Tengah Warga, Jalan Santai HUT ke-66 Karang Taruna Simalungun
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjung Balai — Kepolisian Resor Tanjung Balai mengamankan seorang pria berinisial KH (60), warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Perkara ini dilaporkan oleh Rafiah (47), seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri korban. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya, Rahmat Rahim, setelah mengalami luka akibat pemukulan menggunakan benda keras.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula dari adanya perselisihan antara korban dan terlapor. Korban disebut kerap mengejek terlapor dengan kata-kata yang menyinggung perasaan. Merasa sakit hati, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sebatang besi berwarna silver sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Baca Juga:
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta luka di bagian pinggang. Korban kemudian mendapatkan penanganan, sementara pelapor merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di lokasi kejadian langsung bertindak cepat. Saksi sekaligus anggota Polri dari Satuan Sabhara, Thomas Nasution, melihat kerumunan warga di tempat kejadian perkara dan memperoleh informasi bahwa telah terjadi penganiayaan. Terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang besi warna silver, satu potong baju warna kuning milik korban yang berlumuran darah, serta satu jaket hoodie warna merah yang juga berlumuran darah.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Bram Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kasus ini masih kami dalami dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Bram Candra.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.(MBC)
POSMETRO MEDAN, Simalungun Pagi di Simalungun terasa berbeda. Langkah kaki warga berpadu dengan sapaan dan senyum, dalam Jalan Santai Bers
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Berastagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauangy kembali (PK) terpidana Amry KS Pelawi
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke43
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Deli Ser
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Sekitar 1.000 jamaah menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Akbar 1448 Hijriah yang diselenggarakan Forum
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Pangdam I/Bukit Barisa
Medan 13 jam lalu
Dinas Pendidikan Pematangsiantar Tindak Lanjut Video Viral terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP
Sumut 17 jam lalu
Daun ganja kering tersebut merupakan miliknya dan berasal dari hasil panen di ladang miliknya.
Peristiwa 18 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Hadiri Kriyanusa Bersama Ny Selvi Gibran Rakabuming Raka.
Sumut 19 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah mengamankan seorang pria berinisial HG alias B (48) terkait dugaan penganiayaan sopir 60 Tahun,
Sumut 20 jam lalu