Kasat Samapta Pimpin Pelatihan Pleton Dalmas
Kasat Samapta Pimpin Pelatihan Pleton Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Jelang Pilkades 2026.
Sumut 17 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Brebes - Pelaku pembunuhan sadis pria yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes berhasil ditangkap.
Pelaku bernama Rokib (45) mengaku nekat menghabisi Sapri (70) lantaran emosi ditagih utang.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Rokib ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Baca Juga:
"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa siang.
Lilik menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku membunuh korban lantaran tersulut emosi saat ditagih utang. Akhirnya, Rokib memukul korban menggunakan batu di sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
"Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Lilik.
Usai menghabisi korban, Lilik melanjutkan, pelaku berusaha menyembunyikan mayat ke dalam sebuah koper. Namun karena koper tidak bisa memuat seluruh tubuh korban, pelaku kemudian memutilasinya. Bagian pergelangan kaki kanan maupun kiri dipotong agar semua badan masuk ke dalam koper.
"Jadi setelah korban dihilangkan nyawanya, pelaku berencana memasukkan ke dalam koper. Karena tidak cukup maka pelaku memotong kaki korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.
Kasat Samapta Pimpin Pelatihan Pleton Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Jelang Pilkades 2026.
Sumut 17 menit lalu
Lomba memancing Ikan, Istri Wesly Silalahi meraih juara ke4.
Sumut 32 menit lalu
Rektor dan 2 Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman Diamankan KPK.
Viral 2 jam lalu
Brimob Polda Sumut Hadiri Sertijab Wakapolda, Momentum Penguatan Soliditas dan Sinergitas.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Perkara dugaan 1yang menyeret tiga warga negara Sri Lanka memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sete
Sumut 5 jam lalu
Tabrak Mobil Pelaku, Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
Peristiwa 5 jam lalu
Ini Kata Dinas Kesehatan Terkait Kasus Vaksinasi Di SD Seberaya.
Sumut 6 jam lalu
Jaga Ketenangan Malam Kota Medan, Tim Patroli Mandiri Brimob Sisir Jalur Rawan Medan hingga Dini Hari.
Medan 6 jam lalu
Bangun Komunikasi dan Sinergitas, Kapolres Dairi Sambangi Kajari Dairi.
Sumut 6 jam lalu
Aksi Humanis Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM Saat Atur Lalu Lintas di Tengah Demo Mahasiswa.
Medan 15 jam lalu