Dari Tenda Kecil Kini Punya Lapak Istimewa di UMKM Center, Pedagang: Lebih Nyaman, Omzet Naik
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Sumut 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Karo- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menangani kasus dugaan tindak pidana dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pelaku RMS (20) sudah ditahan Polres Tanah Karo dan disangka melanggar Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orangtua korban sebut saja namanya Bunga (16), warga Berastagi. Orangtuanya keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka RMS (20), seorang wiraswasta yang tinggal di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis(12/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.
Kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, sehingga korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Baca Juga:
Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anaknya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.
Kanit PPA/PPO Polres Tanah Karo, Ipda Murdani Purba SH saat dikonfirmasi, Jumat (20/02) melalui via telepon mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Tigapanah sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring pekerja sosial (Peksos).
Pemeriksaan psikologis korban juga dilakukan melalui kerja sama (MoU) dengan DP3AP2KB Kabupaten Karo, dan hasilnya akan dilampirkan dalam berkas perkara.(jpg)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Sumut 15 jam lalu
Polsek Sianar Selatan Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Sapa Siskamling di Pos Kamling Merah Putih di Jalan Sabang Merauke.
Sumut 16 jam lalu
Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi.
Sumut 16 jam lalu
Rapat Rancangan Akhir Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026 dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang.
Sumut 16 jam lalu
Dugaan penganiayaan di Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tuntas dengan problem solving.
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDANSIMALUNGUNMasjid harus menjadi ruang tempat tumbuh dan berkembangnya kehidupan sosial masyarakat, membangun silaturahmi, bahka
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir
Sumut 17 jam lalu
Danrindam I/BB memimpin Sidang Wanhatdik Pendidikan Pembentukan Bintara Diktukba TNI AD Gelombang III Tahun 2026.
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sinergitas Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran
Peristiwa 17 jam lalu
Satuan Brimob Polda Sumut melalui personel Batalyon A Pelopor terus memantau situasi di wilayah Kecamatan Naman Teran, Karo.
Sumut 18 jam lalu