Wesly Silalahi Terima Audiensi DPC Asosiasi Pendeta Indonesia Kota Pematangsiantar
Wesly Silalahi menerima audiensi DPC Asosiasi Pendeta Indonesia Kota Pematangsiantar.
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Satu dari tiga pelaku pembegalan terhadap seorang pedagang sayur pada Rabu (21/1/2026) lalu, di kawasan Kelurahan Sai Mati Kecamatan Medan Labuhan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Pelaku diketahui bernama MD alias Botak (17), warga Kecamatan Medan Labuhan dan dua temannya buron. Sedangkan korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Iptu Hamzar Nodi dalam keterangannya Senin (23/2/ 2026) membenarkan pelaku pembegalan telah berhasil ditangkap.
Baca Juga:
"Benar kita telah menangkap salah satu pelaku pembegalan terhadap korban bernama Hanafi (28) warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,"ucapnya.
Dikatakan Nodi, peristiwa itu pada saat korban melintas di Jalan Sei Mati, Kelurahan Sei Mati dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa pasrah saat para pelaku mengambil motor yang dikendarainya.
Baca Juga:
"Saat itu korban yang melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor dicegat oleh tiga orang pelaku, para pelaku mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam dan beberapa benda tumpul lainya. Usai pelaku membawah kabur motor korban, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Berdasarkan laporan koran, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," jelas Nodi.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi kata Nodi, petugas mendapati indentitas dan ciri- ciri pelaku. Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu dari tiga pelaku saat berada di Kecamatan. Medan Marelan.
Dari intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pembegalan terhadap korban bersama dua temannya.
"Pelaku telah kita tahan, kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban. tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (SindoSumut)
Wesly Silalahi menerima audiensi DPC Asosiasi Pendeta Indonesia Kota Pematangsiantar.
Sumut 3 menit lalu
Data Lengkap Korban Ledakan di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan.
Peristiwa 2 jam lalu
Leandro Paredes Ungkap Alasan Tinju Gavi Usai Final Piala Dunia 2026.
Sport 2 jam lalu
4 Tewas dan 8 LukaLuka dalam Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Sopir Truk Ditahan sebagai Tersangka.
Sumut 3 jam lalu
Marc Cucurella Umumkan Pensiun dari Tim Nasional Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026.
Sport 3 jam lalu
Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Labusel Sergap Bandar Sabu Di Torgamba, 206 Gram Jadi Barang Bukti.
Sumut 4 jam lalu
Sipropam Polres Tanjung Balai Lakukan Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran.
Sumut 4 jam lalu
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan Masa Depan Kalian Masih Cerah
Inter-Nasional 4 jam lalu
Tanamkan Semangat Juang, Dansat Brimob Polda Sumut Kobarkan Mental Petarung Personel dalam Latihan.
Sumut 4 jam lalu
Polres Toba Bekuk 2 Pelaku Curanmor.
Kriminal 5 jam lalu