POSMETRO MEDAN,Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak hadir langsung prarekonstruksi kasus pembunuhan wanita dalam boks di salah satu penginapan yang menjadi lokasi pembunuhan, Jalan Menteng 7 Gang Kenanga.
Meski begitu, ia belum mau mengungkap motif pembunuhan tersebut. "Besok saya akan menjelaskan motifnya dan besok saya akan jelaskan untuk kelanjutannya pada saat konferensi pers," katanya, Jumat (13/3/2026).
Kombes Calvijn mengatakan korban adalah RS (19). Sementara kedua pelaku adalah SA (19) dan SHR (19). Antara korban dan kedua pelaku, menurut dia, tidak saling mengenal.
Baca Juga:
"Tidak saling kenal. Pelakunya ada dua orang, pelaku utama satu orang," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap alur pembunuhan yang terjadi pada Selasa (9/3/2026) melalui rekonstruksi. Aksi tersebut dimulai dari pembunuhan di kamar hotel hingga pembuangan jasad korban Rahmadani Siagian.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, tersangka pertama, SAN, melakukan pembunuhan sebelum melibatkan tersangka kedua, SHR, untuk membantu membuang jasad korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.
TKP pertama berada di kamar hotel, lokasi terjadinya pembunuhan. Di sana, tersangka SAN menghabisi nyawa korban di atas tempat tidur.
Setelah melakukan pembunuhan, SAN keluar dari kamar hotel untuk memastikan rencana selanjutnya, yakni menghilangkan barang bukti dan menutupi tindak pidana yang telah dilakukannya.
"Keesokan harinya, tersangka kembali ke kamar hotel dengan membawa sebuah goni besar. Ia kemudian memasukkan jasad korban ke dalam goni tersebut," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak, Jumat (13/3/2026).
Selanjutnya, SAN menghubungi rekannya SHR, yang kemudian menjadi tersangka kedua, untuk meminta bantuan. Pertemuan keduanya dilakukan di luar area hotel.
"Tersangka pertama meminta bantuan mengambil sebuah boks kontainer yang berada di rumahnya untuk digunakan membawa jasad korban. Namun, tersangka kedua tidak mau masuk ke area hotel sehingga penyerahan boks kontainer dilakukan di gerbang depan," tutur Calvijn.
Setelah menerima boks kontainer itu, SAN kembali ke kamar dan memasukkan jasad Rahmadani ke dalam boks tersebut. Ia melakukannya seorang diri dengan membungkus jasad korban menggunakan selimut hotel.
Selesai itu, SAN kembali menghubungi SHR dan meminta bantuannya untuk membawa kontainer tersebut keluar dari lokasi dan membuangnya.
"Sesuai rekaman CCTV, tersangka kedua mengendarai sepeda motor, sementara tersangka pertama dibonceng sambil memegang boks kontainer yang berisi jasad korban," ujar mantan Direktur Narkoba Polda Sumut itu.
Mayat wanita yang ditemukan dalam boks yang terletak di pinggir sungai di Kota Medan, Sumatera Utara inisial RS (19), awalnya hendak dibuang para pelaku ke sungai. Namun, aksi itu gagal karena sudah ramai warga di lokasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kedua pelaku rencananya hendak membuang mayat korban bukan di lokasi penemuan itu karena terlalu dekat.
"Di situ, mereka (para pelaku) merencanakan untuk membuang, bukan di TKP penemuan boks itu, ini jaraknya terlalu dekat," kata Calvijn saat prarekontruksi, Jumat (13/3/2026).
Calvijn menyebut bahwa saat para pelaku membawa boks berisi mayat korban itu dengan menggunakan sepeda motor, boks itu sempat beberapa kali hampir terjatuh dari tangan pelaku SA. Alhasil, mereka memutuskan untuk meletakkan boks itu di Jalan Jalan Menteng 7, Gang Seroja, lokasi penemuan boks tersebut itu saja.
"Pada saat dibonceng, inilah masuklah ke TKP tiganya. Beberapa kali boks tersebut hampir jatuh dari pegangan si tersangka pertama (SA), sehingga dengan pendek akal, mereka menaruhnya saja di pinggir sungai tersebut," jelasnya.
Setelah itu, para pelaku pun berniat membuang jasad korban itu ke sungai. Namun, setelah meletakkan boks itu, para pelaku sempat meninggalkan lokasi.
Selang beberapa waktu, para pelaku kembali datang ke lokasi untuk membuang mayat itu ke sungai. Namun, rencana itu gagal karena pada saat itu ada sejumlah warga di sekitar lokasi.
"Mereka merasa pada saat ditaruh di pinggir itu harus membuang kembali, para tersangka ini meninggalkan tempat TKP dan kembali lagi ke bantaran sungai tersebut, dengan maksud ingin melemparnya (mayat) ke aliran sungai, namun tidak terlaksana karena sudah banyaknya masyarakat yang ada," jelasnya.
Calvijn Simanjuntak mengatakan pembunuhan itu terjadi di salah satu penginapan di Jalan Menteng 7 Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai, 9 Maret 2026. Korban tewas dianiaya dan juga ternyata menjadi korban pencurian.
"Kejadian di tanggal 9 Maret kemarin, kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan," kata Calvijn.
Calvijn menyebut pihaknya melakukan rekonstruksi di 3 lokasi. Lokasi pertama, yakni di dalam kamar hotel, kedua di bagian gerbang hotel dan lokasi ketiga di pinggiran sungai tempat boks berisi mayat korban itu ditemukan di Jalan Menteng 7, Gang Seroja.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan pelaku utama di dalam kamar hotel. Namun, Calvijn belum memerinci cara pelaku membunuh korban.
Lalu, setelah membunuh korban, pelaku SA keluar dari dalam kamar dan berencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu. Alhasil, pelaku pergi mengambil karung goni dan memasukkan korban ke dalamnya, pada keesokan harinya.
"Pada saat keluar, keesokan harinya, tersangka kembali ke dalam kamar dengan membawa goni besar dengan maksud memasukkan korban pembunuhan tersebut ke dalam goni," kata Calvijn.
Setelah itu, pelaku SA menghubungi temannya, SHR untuk membantunya mengambil boks ke rumah pelaku SA. Setelah boks diambil, SHR tidak masuk ke dalam kamar dan hanya memberikan boks itu dari depan gerbang.
"Menariknya adalah setelah masuk ke dalam, tersangka (SA) sendiri, memasukkan sendiri korbannya ke dalam boks dengan selimut-selimut lengkap," sebut Calvijn.
Setelah selesai, SA meminta bantuan SHR untuk masuk ke dalam areal penginapan. Lalu, mereka pun mengangkat boks berisi mayat korban itu ke atas sepeda motor dengan posisi SA dibonceng. Kemudian, mayat korban dibawa ke pinggir sungai.
"Tersangka kedua (SHR) masuk ke dalam dengan mengeluarkan motornya, sesuai dengan yang CCTV yang kita dapat dan dibonceng, yang membonceng adalah tersangka 2, yang dibonceng ada tersangka pertama dengan membawa boks tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di kawasan Jalan Menteng 7, Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat di dalam sebuah boks kontainer pada Selasa (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya, warga mencurigai gerak-gerik dua pria berseragam ojek online yang membuang boks tersebut di pinggir sungai.
Bambang S, salah seorang saksi mata, menjelaskan bahwa warga sempat mengira boks tersebut adalah barang bekas yang bisa dimanfaatkan.
"Awalnya warga melihat dua orang pria membawa boks dengan menggunakan seragam ojek online. Awalnya warga mau mengambil boks tersebut untuk keperluan rumah tangga. Dikira sampah, ternyata mayat," kata Bambang.
Sontak kejadian ini dilaporkan kepada kepala lingkungan dan pihak kepolisian setempat. Sempat beredar isu bahwa jasad tersebut merupakan korban mutilasi, pihak kepolisian segera membantah hal tersebut.(detiksumut/mistar)
Tags
beritaTerkait
komentar