Mabes TNI Buka Suara: 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Mabes TNI Buka Suara 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus.
Peristiwa 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan– Kasus penemuan jasad wanita muda di dalam boks kontainer di Kota Medan mengungkap fakta mengejutkan. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial SAN (19).
Peristiwa tragis ini bermula saat korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah penginapan di Medan. Namun, pertemuan tersebut berujung maut setelah terjadi konflik di antara keduanya.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pelaku yang mengarah pada perilaku seksual menyimpang.
Baca Juga:
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga terpengaruh konten pornografi yang tidak wajar, sehingga memiliki fantasi yang kemudian ingin ia praktikkan kepada korban," ujar Kapolrestabes.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap mengonsumsi konten pornografi menyimpang melalui media sosial. Kebiasaan tersebut diduga memengaruhi pola pikir dan perilakunya hingga mendorong tindakan agresif saat keinginannya tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Polisi menyebut, pelaku diduga kehilangan kendali emosi setelah korban menolak permintaannya. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Setelah kejadian, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam boks kontainer sebelum akhirnya ditemukan warga.
Dalam Keadaan Sekarat Pelaku Sempat Lakukan Seks Menyimpang
Misteri pembunuhan sadis terhadap cewek muda yang jasadnya ditemukan di dalam boks plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Polisi mengungkap kasus tersebut merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
"Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual," kata Calvijn, saat memaparkan ungkapan kasus tersebut di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka SAN (23) berkomunikasi dengan korban untuk bertemu.
Setelah korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu dengan tarif kencan sebesar Rp450 ribu.
"Keduanya berkenalan dari sebuah apliksi. Nah, dari situ keduanya janjian ketemuan," kata Calvijn.
Keduanya kemudian bertemu di depan sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari tempat kos korban.
Setelah itu mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, sebelum akhirnya menuju kamar C4 sebuah hotel OYO di Medan Denai.
Di kamar hotel, keduanya melanjutkan degan hubungan badan. Beberapa saat kemudian, tersangka SAN kembali mengajak untuk melakukan hubungan seks, namun kali ini hubungan seks yang menyimpang.
Saat itu korban menolak. Polisi menyebut, seluruh aktivitas masuknya tersangka dan korban ke kamar hotel tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
"Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya," jelas Calvijn.
Di bagian kepala korban juga terdapat luka memar yag diduga mendapatkan luka pukulan beda tumpul sehingga korban mengeluarkan darah dari hidung.
Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Usai memastikan korban tewas, pelaku SA dibantu rekannya SHR (22) untuk menghilangkan jejak. Keduanya memasukkan jasad korban ke dalam kotak dan membuangnya ke pinggiran sungai di kawasan Jalan Menteng, Medan.
"Peran SHR membantu mulai dari menjemput, memindahkan jasad, hingga ikut membuang dan menjual barang milik korban," jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV hotel, dua unit ponsel, sepeda motor, pakaian, serta barang-barang milik korban termasuk perhiasan.
Hasil autopsi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan mengungkapkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena pencekikan dan pembekapan. Selain itu, ditemukan sejumlah luka memar di tubuh korban serta tanda-tanda kekerasan berat.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara maksimal mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Ini kejahatan serius dan kami pastikan penanganannya sampai tuntas," tegas Kapolrestabes.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang turut memicu aksi keji tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap konsumsi konten digital, terutama yang berpotensi memicu perilaku menyimpang dan tindakan kriminal.(IG/BBS)
Mabes TNI Buka Suara 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus.
Peristiwa 6 jam lalu
Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan motif pembunuhan diduga dipicu penolakan korban terhadap permintaan pelaku.
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Citra aparat penegak hukum kembali tercoreng. Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu S
Sumut 7 jam lalu
Lembaga Falakiyah MUI Sumut Rilis Hasil Hisab Awal Syawal 1447 H, Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS.
Sumut 8 jam lalu
Kapolres Pakpak Bharat Dan Ketua Bhayangkari Cabang Pakpak Bharat Berikan Bansos kepada Warga Masyarakat Kurang Mampu Dan Panti Asuhan.
Sumut 8 jam lalu
BMKG bilang cuaca kota Medan Kamis 19 Maret 2026 seluruh kecamatan diguyur hujan ringan. Warga harus tetap waspada cuaca ekstrem.
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDANJagat hukum di Sumatera Utara kembali tercoreng oleh aksi arogan oknum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Seorang p
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN Aksi arogan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum aparat penegak hukum kembali mencoreng wajah institusi. Seorang pria
Kriminal 17 jam lalu
Gelar juara Piala Afrika 2025 yang diraih Senegal dicopot oleh CAF (Konfederasi Sepak Bola Afrika). Otoritas sepak bola benua hitam itu.
Sport 20 jam lalu
Besok, Tarekat Naqsabandiyah di Padang Akan Laksanakan Salat Idul Fitri 1447 H
Inter-Nasional 20 jam lalu