Sabtu, 03 Oktober 2026

Polsek Bangun Bekuk 7 Maling

Salamuddin Tandang - Jumat, 03 April 2026 07:46 WIB
Polsek Bangun Bekuk 7 Maling
Ist
Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, tangkap 7 pelaku oembobol rumah yang merugikan korban sebesar Rp20 juta.

POSMETRO MEDAN,SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan profesionalisme tinggi dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah milik anggota Polwan, kini Unit Reskrim Polsek Bangun kembali membekuk jaringan pelaku pencurian yang tergolong masif.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Polri terus hadir untuk masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rumah dengan serangkaian penangkapan terhadap para pelaku," ujar AKP Verry Purba mengawali keterangannya.

Baca Juga:

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada awak media, menguraikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RM, seorang wanita berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

"Korban saat kejadian sedang berada di Kota Medan. Ia dihubungi oleh saksi bernama Budi Andika yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga:

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, korban segera berangkat menuju rumahnya. "Sesampainya di lokasi, korban melihat rumahnya dalam keadaan telah diobrak-abrik. Sejumlah barang miliknya raib," ujarnya.

AKP Hengky merinci barang-barang yang hilang dari rumah korban, antara lain satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, satu unit kipas angin AC merk Sharp, satu unit parabola, satu set springbed Comforta, satu unit rice cooker merk Miyako, satu unit kulkas satu pintu merk Sharp, dan satu unit speaker aktif merk Advan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun untuk diusut tuntas," ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tersebut, AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., serta tim Opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

"Tim kami bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kapolsek.

Tags
beritaTerkait
RSUD Amri Tambunan Tanggapi Keluhan Pasien dan Evaluasi Pelayanan
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Bupati Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang
Polres Sibolga Sosialisasi Aktivasi Portal Perlinsos Digital Bagi Personel
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla ke Warga Desa Tongging
Sapa Hangat Rico Waas dan Warga Beringin, Momen Sederhana Penuh Makna
komentar
beritaTerbaru