Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengaj Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga
Kriminal 8 jam lalu
Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara serentak pada hari Rabu (1/4/2026). "Pelaku berinisial HS (25 tahun) ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya," terang AKP Hengky.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku berinisial EPS G (25 tahun) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di rumahnya, pelaku berinisial ARS (28 tahun) ditangkap pukul 15.00 WIB di kediamannya, dan pelaku berinisial RAK (22 tahun) diamankan pada pukul 16.00 WIB juga di rumah masing-masing.
Baca Juga:
"Keempat pelaku ini kami amankan dari lokasi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan," ungkap AKP Hengky.
Yang menarik, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari penyelidikan lebih lanjut, kasus ini ternyata melibatkan jaringan yang lebih luas. "Tiga pelaku lainnya, yakni R B A P (27 tahun), R N S (27 tahun), dan K K N S (24 tahun), ternyata sudah lebih dulu kami amankan dan ditahan dalam perkara pencurian lain," ujarnya.
Baca Juga:
AKP Hengky menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota Polwan berinisial W A S. "Mereka adalah pelaku yang sama, dengan modus operandi yang serupa," tegasnya.
Saat ini, masih terdapat satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A (30 tahun), warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. "Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A," imbuh Kapolsek.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Kami amankan satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor dengan nomor polisi BK 6910 GY yang digunakan sebagai alat transportasi para pelaku, serta sejumlah barang milik korban seperti televisi LG 32 inci, satu set springbed, kipas angin AC Sharp, dan rice cooker," rinci AKP Hengky B. Siahaan.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Saat ini para tersangka telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkas Kapolsek Bangun.(lam)
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengaj Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga
Kriminal 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Tengah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria yang diduga sebag
Kriminal 9 jam lalu
Posmeto Medan , Binjai Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., meninjau langsung sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga yang menj
Sumut 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Medan (Unimed) bersama Unit Kegiatan Maha
Peristiwa 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menunjukkan komitmen tinggi dalam pembenahan keterbukaan in
Medan 11 jam lalu
Berastagi menjadi tempat favorit untuk mengadakan pertemuan, bukanlah tanpa alasan. Mungkin karena udara yang lebih dingin membuat orang leb
Editorial 11 jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan praktik peredaran narkotika kembali membayangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara
Medan 11 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai , Polres Binjai Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika s
Kriminal 12 jam lalu
Lansia Tewas Tertabrak KA di Batu Bara, Jalur Rel Sempat Diblokade Warga
Peristiwa 13 jam lalu
Respon Cepat Call Center 110, Personil Polsek Sidamanik Tangani Dugaan Penipuan Online.
Peristiwa 13 jam lalu