Selasa, 19 Mei 2026

Polsek Bangun Bekuk 7 Maling

Salamuddin Tandang - Jumat, 03 April 2026 07:46 WIB
Polsek Bangun Bekuk 7 Maling
Ist
Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, tangkap 7 pelaku oembobol rumah yang merugikan korban sebesar Rp20 juta.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara serentak pada hari Rabu (1/4/2026). "Pelaku berinisial HS (25 tahun) ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya," terang AKP Hengky.

Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku berinisial EPS G (25 tahun) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di rumahnya, pelaku berinisial ARS (28 tahun) ditangkap pukul 15.00 WIB di kediamannya, dan pelaku berinisial RAK (22 tahun) diamankan pada pukul 16.00 WIB juga di rumah masing-masing.

Baca Juga:

"Keempat pelaku ini kami amankan dari lokasi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan," ungkap AKP Hengky.

Yang menarik, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari penyelidikan lebih lanjut, kasus ini ternyata melibatkan jaringan yang lebih luas. "Tiga pelaku lainnya, yakni R B A P (27 tahun), R N S (27 tahun), dan K K N S (24 tahun), ternyata sudah lebih dulu kami amankan dan ditahan dalam perkara pencurian lain," ujarnya.

Baca Juga:

AKP Hengky menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota Polwan berinisial W A S. "Mereka adalah pelaku yang sama, dengan modus operandi yang serupa," tegasnya.

Saat ini, masih terdapat satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A (30 tahun), warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. "Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A," imbuh Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Kami amankan satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor dengan nomor polisi BK 6910 GY yang digunakan sebagai alat transportasi para pelaku, serta sejumlah barang milik korban seperti televisi LG 32 inci, satu set springbed, kipas angin AC Sharp, dan rice cooker," rinci AKP Hengky B. Siahaan.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Saat ini para tersangka telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," pungkas Kapolsek Bangun.(lam)

Tags
beritaTerkait
Rekannya Berhasil Kabur, Pria Apes ini Pasang Wajah Pasrah ‎
Ikut Misi Kemanusiaan ke Gaza, Jurnalis Indonesia Diculik Tentara Israel!
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres dari Malaysia di Sawit-sawit
Massa Alam Aksi Sampaikan Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Saat  Aksi di Depan Kejati Sumut
Pria di Tanjung Morawa  Jual dan  Tanam 40 Batang Pohon Ganja Setinggi 2 Meter.. Ya Kena Ciduk!
Polres Tapteng Kembalikan 3 Unit Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor ke Pemilik
komentar
beritaTerbaru