Selasa, 01 Juli 2025

Gol! Bandar Besar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Administrator - Sabtu, 14 Juni 2025 16:04 WIB
Gol! Bandar Besar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar
Istimewa
Bandar sabu JBSS alias A dan dua anggotanya, diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, dengan total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 29,68 gram.

POSMETRO MEDAN, Pematangsiantar - Dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Jonni H. Pardede, SH, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan dua kaki tangannya.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di halaman parkir Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung mengamankan pria berinisial JBSS alias A (35), warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp2.000, jatuh dari kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak berhenti di situ, tersangka JBSS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapita. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan satu plastik hitam sebagai wadah penyimpanan.

Tersangka juga membeberkan bahwa sabu lainnya disimpan oleh dua anggotanya: DS alias D (32), warga Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, dan DS alias T (46), warga Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pengembangan pun dilakukan cepat. Dalam operasi lanjutan, tim berhasil menangkap DS alias D di Desa Bah Gunung dengan barang bukti dua paket sabu, sepeda motor Honda CBR, HP Oppo, dan uang tunai Rp735.000. Selanjutnya, DS alias T diringkus di Desa Bah Bayu dengan barang bukti satu paket sabu, HP Samsung, dan uang tunai Rp30.000.

Menurut pengakuan keduanya, mereka merupakan anggota jaringan JBSS, bertugas mengedarkan sabu dengan sistem "bayar setelah laku". Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Total barang bukti yang diamankan dari ketiganya seberat bruto 29,68 gram sabu. Ketiganya diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Jonni Pardede.

(wan/trb)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru