Sabtu, 02 Mei 2026

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi

Toga Nainggolan - Sabtu, 02 Mei 2026 15:40 WIB
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi

POSMETRO MEDAN

MEDAN. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial Muhammad Riski (20), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga:

Pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik korban Masitah (51), warga Pasar Baru Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Air Bersih No. 39 (Kos 39), Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Medan Kota melalui keterangan Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH menyebutkan, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BK 6154 XBK di halaman rumah kos dalam kondisi stang terkunci. Namun saat hendak pulang keesokan paginya, kendaraan tersebut telah hilang.

Baca Juga:

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp21 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota," ujar pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku diketahui berada di kawasan Pasar VII Tembung. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sepeda motor bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial R, RY, dan A. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di kawasan Tambak Rejo, Tembung, seharga Rp4 juta. Pelaku mengaku mendapat bagian Rp1,5 juta, yang sebagian digunakan untuk membeli telepon genggam.

Selain kasus di Jalan Air Bersih, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain, antara lain di Jalan Jermal, Jalan Pasar VII Tembung (Gang Aren, Gang Cermih, dan Gang Semangka), serta Jalan AR Hakim, sejak Januari hingga Maret 2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba di Sei Mati, 7 Orang Diamankan, 2 Barak Dibakar
Curi Sepeda Motor milik Parnap, Dua Pria   Gol Masuk  Polsek Medan Kota
Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis Spesialis Kejahatan Jalanan
Elakkan Kucing Terjatuh, Sepeda Motor Dibawa Kabur, Pelakunya Ditangkap
Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan Brutal, Dua Lainnya Masih Buron
Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Pengancaman di Toko Ponsel, Diduga Emosi Akibat Tergiur Iphone Murah
komentar
beritaTerbaru