Selasa, 01 Juli 2025

Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor

Administrator - Senin, 16 Juni 2025 12:39 WIB
Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman Kredit Motor
Istimewa
Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Bermula dari pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman, Poniman akhirnya dipidana.

POSMETRO MEDAN-Nasib Apes menimpa Poniman. Niat baik menolong teman untuk kredit sepeda motor, dia malah akhirnya dipenjara. Tak disangka, gara-gara meminjamkan KTP-nya kepada teman, berujung pidana.

KTP Poniman yang dipinjamkan kepada teman semula untuk keperluan kredit motor.

Diketahui, Poniman adalah warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kasus penggelapan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Adapun teman Poniman bernama Kartiman sempat menjanjikan akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui.

Poniman akhirnya bersedia meminjamkan KTP miliknya setelah dibayar Rp1,4 juta dari Kartiman.

Nahas, kebaikannya itu justru membawanya masuk penjara hingga didenda Rp10 juta. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.

Awal Mula Perkara

Poniman tersandung kasus penggelapan ini karena ia meminjamkan KTP kepada temannya yang bernama Kartiman. Poniman awalnya didatangi oleh temannya bernama Kartiman.

Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.

Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui. Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.

Saat itu, Poniman tergiur oleh janji Kartiman memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,4 juta asalkan mau meminjamkan KTP. Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung.

Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.

Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.

Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.

Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman.

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.

"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas.

Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.

Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.

(wan/bbs)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru