Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN-Nasib Apes menimpa Poniman. Niat baik menolong teman untuk kredit sepeda motor, dia malah akhirnya dipenjara. Tak disangka, gara-gara meminjamkan KTP-nya kepada teman, berujung pidana.
KTP Poniman yang dipinjamkan kepada teman semula untuk keperluan kredit motor.
Diketahui, Poniman adalah warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kasus penggelapan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Adapun teman Poniman bernama Kartiman sempat menjanjikan akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui.
Poniman akhirnya bersedia meminjamkan KTP miliknya setelah dibayar Rp1,4 juta dari Kartiman.
Nahas, kebaikannya itu justru membawanya masuk penjara hingga didenda Rp10 juta. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.
Awal Mula Perkara
Poniman tersandung kasus penggelapan ini karena ia meminjamkan KTP kepada temannya yang bernama Kartiman. Poniman awalnya didatangi oleh temannya bernama Kartiman.
Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.
Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui. Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.
Saat itu, Poniman tergiur oleh janji Kartiman memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,4 juta asalkan mau meminjamkan KTP. Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung.
Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.
Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.
Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.
Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman.
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.
"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.
Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp10.000.000.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas.
Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.
Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp38.939.996.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.
(wan/bbs)
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 6 jam lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 8 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 13 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 14 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan kemarin
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin