Jumat, 03 Juli 2026

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Salamuddin Tandang - Sabtu, 16 Mei 2026 17:06 WIB
Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan
Ist
Irjen Pol Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. melalui Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, penindakan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran sebagai bentuk komitmen membersihkan Sumatera Utara dari peredaran narkoba.

Sedangkan dari pengungkapan non target operasi, aparat mengamankan 42 tersangka dari 25 kasus berbeda dengan barang bukti 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.

Di sisi lain, kegiatan gerebek sarang narkoba yang dilakukan di 27 titik menghasilkan 16 kasus dengan 25 tersangka. Polisi turut menemukan empat orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga:

Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas sebagai langkah nyata menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mendadak Dicopot
Ada Saja Kejutan Forkopimcam Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Simpang Empat
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026
Modus ‘Kawin Pesanan’ ke Tiongkok Terbongkar, Anggota DPR RI Mafirion: Buru Sindikat Internasional
Business Summit Indonesia-Korea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama
Kapolres Dairi: Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Kami tak Bisa Sendirian...
komentar
beritaTerbaru