Sabtu, 22 Agustus 2026

Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja

Salamuddin Tandang - Sabtu, 16 Mei 2026 23:21 WIB
Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja
Ist
Satresnarkoba Polres Padangsidempuan berinisial M alias K alias B (53), ditangkap karena miliki ganja 900 gram.

POSMETRO MEDAN,PADANGSIDIMPUAN - Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial M alias K alias B (53), karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 900 gram. Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore.

Penangkapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalinsum Batunadua.

Baca Juga:

"Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi," kata AKP Juli Purwono.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyetopan terhadap pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri.

Baca Juga:

"Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus plastik asoy hitam dan plastik putih. Barang bukti itu ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai pelaku.

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa TNKB dan dua lembar plastik asoy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, seharga Rp 1,9 juta. Polisi kini masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk jalur-jalur yang rawan menjadi lokasi peredaran narkoba.

Tags
beritaTerkait
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar
Menteri UMKM Tambah Kuota KUR Bank Sumut Jadi Rp2 Triliun untuk Perkuat Akses Pembiayaan
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan Ditutup Permanen
Film 'Istimewa' Memulai Perjalanan di Pulau Sumatera, Medan Jadi Kota Pertama Disapa
Proyek Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Tapteng Senilai Rp29,03 Miliar Milik Dinas SDA Sumut Disorot
komentar
beritaTerbaru