Senin, 06 Juli 2026

Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja

Salamuddin Tandang - Sabtu, 16 Mei 2026 23:21 WIB
Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja
Ist
Satresnarkoba Polres Padangsidempuan berinisial M alias K alias B (53), ditangkap karena miliki ganja 900 gram.

"Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian," kata Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.(HPS)

Baca Juga:

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Personel Polres Sibolga Amankan Sejumlah Gereja
Kapolres Samosir Hadiri Acara "Mangongkal Holi" di Tarabunga
Remaja SMP Dilaporkan Tenggelam di Aliran Sungai Ular
Melihat dari Dekat Sosok Anne Ratna Mustika, Siapa Dia...
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi Libatkan Oknum Aparat di Pelabuhan Bakauheni
Kapolres Asahan Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 67 Personel
komentar
beritaTerbaru