Lalu, Uang tunai sebesar Rp205.000,- yang diduga kuat merupakan uang setoran hasil pemasangan judi dan 1 buah buku notes berisi catatan angka-angka pasangan.
Mirisnya, berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka nekat menceburkan diri ke dunia hitam ini klasik, terhimpit faktor ekonomi demi meraup keuntungan instan dari komisi penulisan angka togel tersebut.
Baca Juga:
Pelarian dan petualangan judi Kiwil resmi berakhir di sel tahanan. Tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke Markas Polres Labusel untuk proses hukum yang menjeratnya. Atas tindakan nekatnya, Kiwil dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main. (HBB)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar