Minggu, 17 Mei 2026

Polres Labusel Sikat Jaringan Judi Online Kim Hongkong di Silangkitang, ‘Kiwil’ Diciduk Bersama HP Penuh Angka Maut

Evi Tanjung - Minggu, 17 Mei 2026 17:12 WIB
Polres Labusel Sikat Jaringan Judi Online Kim Hongkong di Silangkitang, ‘Kiwil’ Diciduk Bersama HP Penuh Angka Maut
ist
Tersangka yang telah diamankan Polres Labusel

POSMETRO MEDAN, LABUSEL – Komitmen tanpa kompromi Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat.

Dalam sebuah operasi senyap yang menegangkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labusel berhasil membongkar dan menggulung praktik judi online jenis Kim Hongkong yang selama ini meresahkan warga di Kecamatan Silangkitang.

Aksi penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 22.00 WIB tersebut, menjadi bukti nyata ketegasan aparat kepolisian dalam membersihkan wilayah hukum Labusel dari cengkeraman judi haram.

Baca Juga:

Dalam operasi ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias Kiwil (38), seorang wiraswasta yang nekat menjadi antek judi online di teras rumahnya sendiri di Dusun Sumber Sari, Desa Suka Damai, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Terbongkarnya bisnis gelap ini berawal dari jeritan resah masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas judi tebak angka di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama, informasi berharga tersebut langsung direspons cepat oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labusel yang bergerak memburu target.

Baca Juga:

Saat disergap petugas, tersangka Kiwil yang sedang santai di teras rumahnya langsung pucat pasi. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti yang tak terbantahkan.

"Kami menemukan sebuah buku notes yang berisi angka-angka pasangan judi jenis Kim Hongkong. Tidak hanya itu, saat handphone Android milik tersangka diperiksa, ditemukan ruang digital gelap berupa obrolan WhatsApp yang berisi transaksi pengiriman angka pasangan," ungkap rilis resmi Polres Labusel, Minggu (17/5/2026)

Dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan aparat, Kiwil mengaku dirinya hanyalah ujung tombak atau juru tulis lapangan. Ia mengaku dikendalikan oleh seorang aktor intelektual di balik layar berinisial N, yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Mendapat nyanyian dari Kiwil, petugas langsung melakukan pengembangan kilat dan memburu N. Namun sayang, sang bandar diduga telah mencium pergerakan petugas dan berhasil meloloskan diri. Saat ini, nama N telah masuk dalam radar perburuan panas pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka Kiwil, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang siap menyeretnya ke meja hijau, di antaranya 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru gelap tipe CPH2185 (alat komunikasi transaksi).

Lalu, Uang tunai sebesar Rp205.000,- yang diduga kuat merupakan uang setoran hasil pemasangan judi dan 1 buah buku notes berisi catatan angka-angka pasangan.

Mirisnya, berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka nekat menceburkan diri ke dunia hitam ini klasik, terhimpit faktor ekonomi demi meraup keuntungan instan dari komisi penulisan angka togel tersebut.

Pelarian dan petualangan judi Kiwil resmi berakhir di sel tahanan. Tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke Markas Polres Labusel untuk proses hukum yang menjeratnya. Atas tindakan nekatnya, Kiwil dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Kadispora dan Ketua KONI Medan Tutup Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan
Irjen Whisnu, Sang Kapolda Pembangun
Meniti Indonesia Emas, Polres Labusel Luncurkan SPPG 5 Penuhi Gizi Ratusan Siswa di Kotapinang
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf di Pandan, Tapanuli Tengah
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan tak Gunakan Dana APBD
Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak
komentar
beritaTerbaru