Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Lomba Tradisional
Semarak HUT ke68 Korem 023/KS dan HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Lomba Tradisional.
Sumut 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Malang -- Setidaknya ada sebanyak 2.636 berkas gugatan perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang periode sejak Januari hingga Juni 2025. Persoalan ekonomi, termasuk judi online (jodol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi faktor yang mendominasi terjadinya perceraian.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tersebut cenderung naik kurang lebih 105 kasus. PA Kabupaten Malang mencatat, pada periode yang sama tahun lalu, ada sebanyak 2.534 permohonan cerai gugat yang diterima.
Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul menerangkan, dari tahun ke tahun tingginya kasus perceraian ini faktor utama penyebabnya adalah persoalan ekonomi.
Baca Juga:
"Faktor penyebab perceraian didominasi persoalan ekonomi, contoh nafkah diberikan ke istri tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. Ada juga masalah hutang piutang," kata Khairul dilansir Beritasatu.com, Sabtu (12/7/2025).
Namun, muncul dari hasil pendalaman ada tren baru yang muncul dari faktor ekonomi yaitu maraknya judol dan pinjol yang kerap kali memperburuk hubungan pernikahan suami istri di Kabupaten Malang.
"Soal ekonomi itu juga dikarenakan kecanduan judol dan pinjol, itu menjadi tren baru di faktor perceraian. Tetapi jumlahnya tidak begitu banyak kurang lebih 4% hingga 5%," tambahnya.
Selain faktor ekonomi, perselisihan terus menerus dan permasalahan rumah tangga hingga salah satu pihak meninggalkan pasangan juga menjadi faktor penyebab tingginya angka perceraian tahun 2025.
"Meninggalkan salah satu pihak tidak mesti ada indikasi selingkuh, biasanya juga disebabkan sudah tidak kuat lagi menghadapi pasangannya yang sudah tidak sejalan dalam rumah tangganya," jelas Khairul.
Dalam proses pengajuan perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terlebih dahulu melakukan mediasi kedua belah pihak sebelum akhirnya dilakukan persidangan. Meski tidak semua proses mediasi bisa berhasil.
"Dalam mediasi ada yang disebut berhasil. Artinya pasal perceraian berlanjut terkait hak-hak istri dari mantan suami. Seperti nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan nafkah madhiyah," pungkasnya.
Semarak HUT ke68 Korem 023/KS dan HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Ikuti Lomba Tradisional.
Sumut 45 menit lalu
Semangat Membumbung Tinggi, Lapas Lubuk Pakam Resmi Buka Pekan Olahraga HUT RI ke81
Sumut 50 menit lalu
Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut PJU, Tekankan Profesionalisme dan Soliditas.
Medan satu jam lalu
Babinsa dan Tiga Pilar Turun ke Jalan, Bagikan Bendera untuk Kobarkan Nasionalisme.
Sumut 2 jam lalu
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Peristiwa 15 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan masih menyelidiki seorang pria bermarga Situmorang, warga Tarutung, yang diduga menerima setoran togel.
Peristiwa 16 jam lalu
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham.
Sumut 17 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas seorang bandar narkotika jenis sabu inisial AW alias Jaya dig
Kriminal 17 jam lalu
Rosiana Magdalena Silalahi, Boru Batak yang Sukses di Dunia Jurnalistik dan Televisi Indonesia.
Profil 18 jam lalu
Semarak HUT ke81 RI, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Hadiri Kemeriahan Perlombaan ASN
Sumut 19 jam lalu